Notification

×

Iklan

Iklan

Kadus Patinea Ancam Warganya, Ini Tanggapan HMI Ambon & Ternate

Jumat | 5/01/2020 WIB Last Updated 2020-05-01T08:58:57Z


NewsKPK.com - TALIABU - Kepala Dusun Patinea, Aswad Tuhuteru bersama tokoh Agama, tokoh Pemuda dan tokoh masyarakat telah menyepakati surat terkait pengusiran warga berisinial MH dan AH serta keluarganya, surat tersebut, diketahui berhasil tembus ke Pejabat Desa, di Negeri Kawa, Dusun Patinea/Rw Tanjung Kecamatan Seram Barat (Piru), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku (Ambon)

Sesuai isi surat perintah yang disepakati bersama pihak Desa itu, dijelaskan bahwa, "Yang bernama (MH) dan (AH) serta keluarganya, pada saat ini kami tidak mengenal sebagai masyarakat dusun Patinea, dan tidak berhak melaksanakan sholat dan aktifitas yang menyangkut ibadah puasa di dalam dusun Patinea," rilisan surat perintah yang disepakati, (20/4/2020).

Selanjutnya, terkait kronologis yang dijelaskan dalam isi surat perintah tersebut, dinyatakan bahwa pihak keluarga dari MH telah mempermainkan hukum adat dan agama.

"Sebab kalian dianggap telah mempermainkan hukum adat dan agama, oleh sebab itu mulai hari ini dan seterusnya kalian mengangkat kaki dan segera menghindar dari dusun Patinea, surat perintah ini telah dianggap sah dan jika tidak dipatuhi, maka kami akan mengambil langkah dengan tindakan kekerasan," tegas penyampaiannya

Hal ini menuai kontroversi, sehingga Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ambon dan Cabang Ternate terkesan mengangkat bicara soal pengusiran MH dan sekeluarganya, menurut mereka (HMI - red), kebijakan Kadus Patinea sangat melanggar ketentuan UUD 45 Pasal 28 A.

Saat dikonfirmasi, Sekertaris Umum (Sekum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Randi Walay, menegaskan agar pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian dan TNI segera mengambil langkah dalam penanganan masalah tersebut.

"Kami minta agara segera Kapolres, Kodim Persiapan dan Danramil 1507-07 Piru, secepatnya mengamankan dan membatalkan surat perintah yang telah dikirimkan pada Keluarga MH yang ada di Negeri kawa, karena menurut kami itu sangat melanggar Ham," tegasnya, Jum'at, (1/5/2020).

Terpisah, Sekretaris Umum HMI Cabang Ternate, Erwin Tiak, periode 2020-2021, meminta pihak keamanan segera mempercepat proses pengamanan pada keluarga MH sebelum mereka diusir dan diancam dari pihak pejabat Desa.

"Kamk meminta dengan hormat, kepada Kapolres dan Kodim Persiapan Piru Kabupaten Seram Bagian Barat, agar lebih tegas dalam melindungi warga negara dalam hal ini pihak keluarga MH, sebab menurut kami (HMI - red), surat perintah untuk pengusiran dan ancaman kekerasan kepada sekeluarga MH, itu secara Hukum sudah terbukti melanggar Ham, maka perlu perlindungan terhadap marganya yang ada di negeri kawa yang juga berdaulat," ujarannya

Dirinya apresiasi, pihak keamanan sangat objektif, maka proses hukum harus dijalankan.

"Kami HMI Cabang Ternate, Tetap mendukung dan Mengawal Pihak kepolisian untuk proses Hukum terhadap Kepala Dusun serta saksi yang bertandatangan untuk surat perintah tertanggal 20 April 2020 tersebut," harapnya. HMI cabang Ternate. (*)
×
NewsKPK.com Update