Mesuji- Bagian pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19,Briptu Endi Hendri selaku Babinkamtibmas bersama aparatur Desa ,Desa Sungai Badak dan Desa Nipah Kuning,Kecamatan Mesuji, berikan sanksi tegas di wilayah binaannya berupa push-up,Jumat( 01/05/2020),bagi masyarakat yang melanggar aturan semasa pandemi Covid-19.
Sanki tegas berupa push-up ini bertujuan agar masyarakat sadar tentang bahaya paparan virus Corona( Covid-19).
"Masyarakat yang melintasi posko penanganan Covid-19 tidak menggunakan masker sanksinya berupa push-up sebanyak 5 sampai 10 kali,"jelas Babinkamtibmas Briptu Endi Hendi.
Selain Berikan Sanksi Briptu Endi Hendi, juga beri arahan agar berikan contoh yang baik untuk saling menjaga kesehatan untuk bersama sama perangi Covid-19.
"Saya berharap masyarakat khususnya Desa binaan,untuk tenang jangan panik terhadap pandemi Covid-19 yang ada sekarang di indonesia, selalu jaga pola hidup sehat,"katanya.
Selesai lakukan sanksi push-up, mereka disuruh bersihkan tangan dengan cuci tangan, yang sudah disiapkan diposko,dan diperiksa Suhu Badan.(Herman