Surabaya-newsKPK.com, Perilaku kurang terpuji dan diduga sok kebal hukum ditunjukkan Novia Damayanti (terdakwa) terhadap Hadi Purnomo sebagai korban tatkala terjadi insiden kecelakaan.
Bentuk perilaku terdakwa yang mengendarai tanpa SIM (Surat Izin Mengemudi) alias tidak memiliki SIM dan kelengkapan mobil saat mengendarai hanya berupa notice (bukti pembayaran pajak) bukan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bahkan, terdakwa malah tantang korban untuk proses hukum.
Atas insiden tersebut, berbuntut panjang hingga ke meja hijau lantaran, terdakwa tidak memiliki itikad baik terhadap korban yaitu, meminta maaf dan mengganti kerugian.
Dalam persidangan diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (6/4/2020), Suparlan selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan korban sebagai saksi guna memberikan keterangan.
Adapun keterangan Hadi Purnomo berupa, mobilnya ditabrak terdakwa dengan mengendarai mobil Nissan. Mobil terdakwa menabrak mobil korban tepat di pintu depan saat kondisi macet.
" Dalam kondisi macet korban kaget dan merasa jiwanya terancam karena mobil terdakwa dalam kondisi gas terus menderu hingga akibatkan pintu mobil korban ringsek," ujarnya.
Keterangan lainnya, yang disampaikan korban, saat penyelesaian dikantor polisi tiba-tiba datang laki-laki yang mengaku suami terdakwa.
" Laki-laki yang mengaku suami terdakwa mengajak korban ketemuan dikantor polisi dan menanyakan kerugian korban kemudian setelah itu diketahui korban, bahwa sesuai KTP ( Kartu Identitas Penduduk) terdakwa belum bersuami," bebernya.
Masih menurutnya, kerugian sudah disampaikan dikantor polisi namun, terdakwa tetap tidak mau membayar kerugian korban justru malah menantang korban untuk proses hukum.
Dihadapan Johanis Hehamony selaku, Majelis Hakim, korban mengatakan, dalih terdakwa SIM tertinggal dirumah.
Dipersidangan tampak JPU memperlihatkan BB (barang bukti) berupa, notice dan KTP terdakwa juga gambar kronologi kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).
Diruang yang lain, usai persidangan korban saat ditemui newsKPK.com, mengatakan, ia kurang puas setelah persidangan karena Majelis Hakim menggali keterangan korban hanya sampai disini saja. Sebenarnya, saat proses dikantor kepolisian diduga terdakwa memiliki salah satu oknum polisi.
Dirinya selaku,korban mencari kebenaran dan keadilan di kantor polisi sangat susah. Pada waktu penyidikan salah satu polisi mengatakan, kalau terdakwa tidak punya SIM lalu datang lelaki yang mengaku suaminya padahal dalam KTP terdakwa belum bersuami kemudian seharusnya, polisi juga memeriksa pemilik mobil karena terdakwa mengendarai tanpa SIM.
Ia menambahkan, " di penyidikan salah satu penyidik menyampaikan, perkara ini ada tekanan dari salah satu AKBP. Sayangnya, ia lupa nama AKBP yang pernah disebutin oleh penyidik, " pungkasnya. MET.