Notification

×

Iklan

Iklan

Konfrontasi Majelis Hakim Terhadap 4 Saksi, Majelis Hakim Sebut, " Siapa Otak Sindikat Dalam Prima Master Bank

Selasa | 4/07/2020 WIB Last Updated 2020-04-07T05:28:38Z

Surabaya- newsKPK.com, Sidang lanjutan, perkara raibnya dana nasabah 5 milyar bergulir atas upaya Johanis Hehamony selaku, Majelis Hakim yang memerintahkan Nining dan Bunari selaku, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, guna memanggil kembali 4 saksi secara bersamaan guna konfrontasi keterangan yang pernah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Alhasil konfrontasi keterangan 4 saksi memunculkan nama baru Nugroho yang disebut Katrina (saksi) dimuka persidangan yang digelar pada Senin (6/4/2020) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelum 4 saksi dikonfrontir keterangannya, Majelis Hakim ingatkan keterangan para saksi dipersidangan sebelumnya mengikat, khususnya, keterangan Katrina selaku, Kacab Prima Master Bank Semarang.

Daniel selaku, nasabah yang menerima dana pinjaman talangan 5 milyar dari nasabah Prima Master Bank Surabaya, mengatakan,
" Dana yang dikirim Agus Tranggono (terdakwa) ke cabang Semarang melalui rekening Susilowati atas bantuan Tanti sedangkan, dana tersebut, dikirim Katrina ke Jakarta atas perintah yang sudah disiapkan Tanti dan catrina," ucap Daniel.

Ia pinjam dana talangan berdasarkan, Prima Master Bank dan dana dari manapun ia tidak tahu serta tidak bersangkutan dengan Liana (Nasabah Jakarta). Dana yang diterima 2 milyar untuk bayar over draft selebihnya, masih di bank prima.
" Dana 2 milyar dipotong overdraft, ia membayar tiap bulan sekitar 1 milyar," ucap Daniel.

Masih menurut Daniel, terkait kesulitan diberitahu oleh  Zaki dan Nugroho.
Karena ia nasabah prioritas maka minta overdraft dan karena terlalu lama maka bunga overdraft hampir mendekati asetnya yang dijaminkan.

Setelahnya, ia diberi kesempatan namun, berselang 2 minggu ia diajak oleh, Zaki ke notaris untuk menyerahkan aset.
Ia menuruti dengan berharap ada sisa dan tidak punya hutang bahkan pajak di bayar bank lalu saksi dan istri stres karena aset yang dijaminkan tidak tersisa.

Mengetahui hal ini, Majelis Hakim pertanyakan apa JPU turut menyita dana sisa tersebut?.

Ketika uang dikirim, info uang dari siapa Daniel tidak tahu. Saksi beranggapan dana dari bank prima dan tidak tahu kalau dari pihak ketiga.
Daniel juga katakan, tidak ada perjanjian, dana 64 disetor ke Daniel dan tiap bulan saksi kena bunga ketika overdraft maka nilai hutang saksi mendekati nilai asetnya yg disita.

Di awal keterangan yang disampaikan kedua saksi Majelis Hakim, menyebut, sindikat dalam bank otaknya siapa?. Selain menyebut, Majelis Hakim juga menyikapi atas keterangan Daniel berupa bahwa ia tidak tahu dana talangan dari pihak ketiga yang diketahui hanya dari Prima Master Bank karena ia nasabah.

Sikap Majelis Hakim, atas dana talangan dari pihak ketiga yang dimanfaatkan oleh kepentingan saksi dan bila terbukti maka sesuai pasal 55 dan kantor Prima Master Bank Surabaya (semua karyawan) akan habis karena turut serta. Majelis Hakim berharap jangan memanipulasi keterangan.

Hal lain, disampaikan Katrina, ia mengelola dana disampaikan ke terdakwa kemudian terdakwa mengatakan, kalau Daniel kesulitan hayo gimana caranya, bantu Daniel bisa keluar dari kesulitan.

Masih menurut Katrina, ia pernah di ajak ketemu beberapa orang guna memperlihatkan kondisi sebenarnya Daniel.
" Tiap Nerima dana talangan dari Surabaya, Daniel pasti tahu karena diberitahukan ke Daniel. Jawaban Daniel saat itu, ya dibantu dulu, " ucap Katrina.

Pertemuan lain, antara Daniel, Zaki, Nugroho maupun dirinya, guna memberitahu Daniel akan dibantu agar tidak macet hingga proses berjalan 1 tahun. Setelahnya Daniel

Keterangan Katrina dipersidangan, menyampaikan, dana talangan dari Surabaya masuk ke Liana karena sebelumnya punya hutang.
" Setiap akhir bulan kalau kami dapatkan dana talangan dari Agus Tranggono (terdakwa) diberitahukan ke Daniel," ucapnya.

Tanti dan catrina diminta maju kemeja hijau, sisa dana talangan, kedua saksi katakan,
Plafon 65 milyar sedangkan overdraft 5 milyar sisanya 49 milyar. Tanti menjelaskan, harus cek mengenai bukti yang ditunjukan saksi Daniel.

Namun, Majelis Hakim justru ingatkan, Tanti dan Katrina, dalam keterangan jika Daniel cuci tangan, perkara akan mengarah kepada kedua saksi sebagai pelaku penggelapan dana nasabah Prima Master Bank Surabaya.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim berusaha menemukan fakta jika ditemukan fakta bergantung kalian apakah akan ada upaya damai?

Untuk keterangan yang disampaikan Susilowati, yaitu, sebelumnya ditelpon Tanti agar ke BCA ada dana masuk.
"Mbak besok ke BCA ada dana masuk," tuturnya.

Tanggapan Tanti berupa, Daniel arahkan sudah koordinasi dengan Susilowati. Tekhnisnya, Tanti katakan, ada arahan Daniel sehingga ia menelepon Susilowati.

Diujung persidangan terdakwa menangkis keterangan Katrina bahwa secara tegas terdakwa tidak pernah membantu Carikan dana.

Terdakwa juga menyangkal keterangan Katrina yang lain, bahwa ia tidak sebagai penjamin.
" seingatnya surat pernyataan yang TTD (tand tangan) Katrina karena saat itu terdakwa tidak setuju kenapa dirinya yang bertanggung jawab seorang diri," tegasnya.

Donatur atau pemberi pinjaman dana talangan bukan nasabah bank prima adalah tidak benar tapi beberapa nasabah bank prima.
" Yang bertanggung jawab dana 5 milyar adalah Dirut dan komisaris Prima Master Bank," pungkasnya.                               MET.
×
NewsKPK.com Update