Notification

×

Iklan

Iklan

Dijerat Pasal 127, Jaksa Irene Ulfa Menerima Vonis 32 Bulan Penjara Bagi Dadang Aditya.

Rabu | 4/08/2020 WIB Last Updated 2020-04-08T13:06:26Z


Surabaya-newsKPK.com, Dadang Aditya penyalah guna sabu dijerat pasal 127 meski tanpa assessment serta pada persidangan sebelumnya, Irene Ulfa selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Perak Surabaya, menuntut 4 tahun pidana penjara bagi terdakwa.

Dalam persidangan, yang bergulir secara on-line di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda bacaan Amar Putusan dari Slamet Riyadi selaku, Majelis Hakim.

Adapun bacaan Amar Putusan Majelis Hakim menjatuhkan 32 bulan penjara bagi terdakwa dan JPU menyatakan menerima atas Amar Putusan yang dibacakan pada Rabu (8/4/2020).

Perlu diketahui, terdakwa ditangkap oleh,Jajaran Polsek Genteng Surabaya, serta dilakukan penggeledahan didalam kamar rumah terdakwa telah ditemukan barang bukti (BB) berupa, sebuah pipet kaca yang terdapat sabu dengan berat kotor 2,39 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium diketahui sabu dalam pipet berat bersih 0,017 gram, seperangkat alat hisap,korek api dan sekop plastik.

Menurut keterangan terdakwa, dalam pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut, diakui miliknya, serta sabu didapat dari membeli kepada Tumen yang kini statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam perkara ini, hal-hal yang dianggap JPU memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma dan kesusilaan serta perbuatan terdakwa memberikan contoh yang buruk bagi generasi muda. Sedangkan, hal-hal yang meringankan yaitu, terdakwa mengakui perbuatannya.

Secara terpisah, Nadiya selaku, Penasehat Hukum terdakwa dalam keterangannya, melalui layanan pesan WhatsApp, kepada newsKPK.com, mengatakan, " tidak ada assessment nya pak!, " jawabnya singkat.
                  MET.
×
NewsKPK.com Update