Notification

×

Iklan

Iklan

Noor Hendratno Bos PT Sarang Sapta Putra, Kembali Jalani Sidang

Rabu | 4/08/2020 WIB Last Updated 2020-04-08T13:50:21Z

Surabaya-newsKPK.com, Sidang lanjutan, atas sangkaan melakukan penipuan dengan cara penjualan kayu jenis meranti yang dilakukan oleh Noor Hendratno dan menimbulkan kerugian terhadap Yusuf ( korban) sehingga menyeret terdakwa kemuka persidangan, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (7/4/2020).

Dalam persidangan ini, Winarko selaku,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, menghadirkan Jusuf Jacob (korban) pemilik PT. Semeru Makmur Kayu Nusa Jalan.Raya Darmo Permai 2 Blok C 7-8 Ruko H.R. Muhamad Square Surabaya, guna menyampaikan keterangannya.

Adapun keterangan yang disampaikan berupa, korban merasa dirugikan oleh terdakwa sebesar 3 miliar.
"Kerugian tidak termasuk piutang terdakwa sebesar 1 miliar ,” bebernya.

Hal lainnya, yang disampaikan yaitu, piutang terdakwa sebesar 1 miliar lantaran, terdakwa
mengalami kesulitan guna pembayaran karyawan di perusahaannya. Atas dasar tersebut korban mengirim uang diluar perusahaannya.
" Harapan korban, agar terdakwa bisa cepat kirim barang sesuai pesanan,"ucapnya.

Sayangnya, hingga korban melakukan pembayaran diluar uang perusahaan, terdakwa belum juga melakukan pengiriman kayu.

Ia menambahkan, pada kontrak pertama pengiriman kayu tidak tepat waktu dan
Kontrak kedua terdakwa menjanjikan barang sudah ready stok karena terdakwa katakan bahan baku kayu ada 3 juta kibik.

Selama bertahun-tahun korban lakukan somasi dan tidak diindahkan guna pemenuhan maka korban menyeret terdakwa ke muka persidangan.
" ternyata barang tidak sampai kepada korban," tuturnya.

Lebih lanjut, saat terdakwa tawarkan barang korban tidak selalu lakukan cek secara fisik.

Alasan terdakwa barang tidak terkirim karena mengalami kendala cuaca buruk.

Masih menurutnya, setelah pembayaran pada kontrak sebelumnya barang hanya terkirim sekitar 12 persen. Hingga perkara ini naik kemuka persidangan terdakwa tidak memenuhi pengiriman barang sisa pemesanan.

Majelis Hakim menyampaikan, bila ada perjanjian masuk dalam lingkup perkara perdata dan ini membuat Majelis Hakim kesulitan mengadili dalam perkara pidana.

Saksi korban menanggapi, bahwa yang dimasalahkan piutang 1 milyar.
" pinjaman murni untuk selesaikan masalah internal terdakwa," cetusnya.

Secara terpisah, Suhartono selaku, Penasehat Hukum terdakwa kepada newsKPK.com, mengatakan, kliennya meras keberatan karena memang stok kayu memang ada cuman sayangnya, pabrik terdakwa sudah tidak ada ditambah kesulitan cuaca buruk.

Sedangkan, uang 1 milliar memang ada surat perjanjiannya mas!.
" Saksi (korban) dijanjikan kliennya apa?. Gak mungkin dong !, uang sebesar itu diberikan begitu saja," ucapnya.

Masih menurutnya, kedua pihak yaitu saksi (korban) dengan kliennya, disampaikan bahwa uang 1 milliar dihitung sama pengiriman kayu cuma saksi tadi dalam keterangannya tidak ada perjanjian apa-apa.

Ia menambahkan, dalam surat perjanjian bila ada sesuatu ada addendum lagi dibuatnya. Inti perjanjian adalah jual-beli dan yang membuat perjanjian mereka bukan klainnya. MET
×
NewsKPK.com Update