Notification

×

Iklan

Iklan

Upaya Banding Pengembang Perumahan Wisata Bukit Mas Dikabulkan Majelis Hakim

Rabu | 3/04/2020 WIB Last Updated 2020-03-04T13:54:57Z

Surabaya-newsKPK.com, Upaya Hukum  berupa banding Class Action yang dilakukan oleh, perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) yaitu, PT. Binamaju Mitra Sejati di Pengadilan Tinggi Surabaya, terhadap beberapa warga berbuah manis berupa, upaya banding dikabulkan Majelis Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, akhirnya mengabulkan banding pengembang perumahan Wisata Bukit Mas (WBM), PT Binamaju Mitra Sejati, atas gugatan class action warganya terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Berdasarkan dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa dalam amar putusan banding Class Action Edy Tjahyono selaku, Majelis Hakim disebutkan telah mengabulkan permohonan banding dari tergugat atau pembanding atau penggugat rekonvensi.

Secara terpisah, Wellem Mintarja selaku, Penasehat Hukum tergugat (PT BMS), pada saat jumpa pers, mengamini terkait putusan banding.

Masih menurutnya, perihal putusan itu ia ketahui lewat SIPP PN Surabaya.
"Banding kami diterima oleh Pengadilan Tinggi, ia ketahui dari SIPP PN Surabaya,"ucap Wellem saat jumpa pers, Rabu (04/03/2020).

Ia menambahkan, bahwa putusan banding ini sifatnya,  Condemtoir atau menghukum. Sedangkan di tingkat pengadilan negeri sifatnya, hanya Declatoir yakni, berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata.
"Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, lima warga selaku, penggugat yang mewakili 350 warga, dihukum membayar kewajiban pokok yakni, tunggakan pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) kepada developer serta kerugian materiil sebesar Rp. 502.081.326," imbuhnya.

Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, juga menyatakan perjanjian berita acara serah terima rumah WBM antara pengembang dan warga sah secara hukum serta menyatakan sah atas pungutan IPL yang dikelola PT BMS.
"Dalam putusannya, warga dinyatakan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran IPL dan perbuatan itu dinyatakan sebagai wanprestasi oleh majelis hakim," bebernya.

Apa langkah lanjutan yang dilakukan untuk melakukan eksekusi atas putusan banding tersebut?. Ia mengaku masih menunggu putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Pastinya ada upaya hukum yang kami lakukan. Tapi menunggu inkracht dulu,"tandasnya.

Disela-sela jumpa pers, ia menyatakan, bahwa putusan adalah sebagai kemenangan mutlak.
"Mutlak putusannya, mas!,"tuturnya.

Sementara, Adi Cipta Nugraha selaku, Penasehat Hukum Warga WBM mengaku, belum bisa bersikap lantaran belum menerima salinan putusannya secara resmi.
"Kita akan tunggu dulu putusan turun, kemudian baru kita pelajari dan tentukan upaya hukum selanjutnya,"pungkasnya saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya, mengabulkan gugatan Warga WBM dengan putusan yang bersifat declaratoir. Selanjutnya, pihak tergugat yakni PT BMS mengajukan banding dan hasilnya dimenangkan oleh PT BMS yang putusannya bersifat condemtoir.

Gugatan class action, dilakukan 350 warga perumahan WBM yang diwakili lima orang yakni Irwan Yuli Prihanto, Neco Setiawan, Richard Sulaeman, Oscarius Yudhi Ari Wijaya dah Tan Khing Liong tidak terima dengan IPL yang diterapkan oleh, PT BMS selaku, pengembang Perumahan WBM.              MET.
×
NewsKPK.com Update