Notification

×

Iklan

Iklan

18 Remaja Pembobol Rekening Milyaran Rupiah, 2 Terdakwa Lainnya Diadili Terpisah

Selasa | 3/03/2020 WIB Last Updated 2020-03-03T15:32:42Z

Surabaya-newsKpk.com, 18 remaja masing-masing berusia belasan tahun duduk dikursi pesakitan guna diadili lantaran, diduga secara bersama-sama atau teroganisir, melakukan perbuatan tindak pidana berupa menggunakan kartu kredit milik orang lain. Perkara yang melibatkan 18 remaja tersebut, melalui Kejaksaaan Tinggi Jatim, penanganannya di splitsing (berkas di pisah), agar mengemukakan pemecahan berkas perkara menjadi beberapa berkas yang berdiri sendiri, dimaksudkan untuk menempatkan para terdakwa masing–masing menjadi saksi timbal balik di antara sesama mereka.

Akankah Novan Ariyanto dan Rakhmati Utami selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, benar-benar menempatkan para terdakwa masing-masing menjadi saksi timbal balik di persidangan?.

Adapun, pemecahan berkas terpisah yaitu, Hendra Kurniawan dan Prasetio ( dalam berkas terpisah) sedangkan, 16 terdakwa lainya dalam satu berkas.

Dipersidangan, tampak 16 terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Surabaya,pada Selasa (3/3/2020) dengan agenda bacaan dakwaan, khususnya, Hendra Kurniawan dan Prasetio akan diadili dalam berkas terpisah.

Adapun 16 terdakwa yaitu, Denis Aldinata, Dwi Pangestu, Hizkia Randy Perkasa, Alen Setyo Pratama, David Zakaria, Hendro Mastriadji, Adit Ega Saputro, Ananda Eka Bachtiar, Cakra Dahana Arya Wangsa Kusumah, Gilang Pramudya Widodo, Dwi Andy Budianto Sahabudin, M.Saifullah Nirwan, M. Teguh Prabawa, M. Andhi Firmansyah, Ahmad Fahmi Mubarok dan Yudhi Maulana.

Dalam dakwaan, para terdakwa masing-masing tergabung dalam Tim Domain,Tim Developer,Tim Spammer, Tim Advertising juga Tim Programer. Dari masing-masing Tim bertugas sesuai peran.

Masih menurut JPU, operandi para terdakwa membuat akun di sosmed Linked In dengan tujuan pemasaran barang dengan sistem afiliasi dan pembayaran pengunggahan iklan para terdakwa menggunakan kartu kredit milik orang lain. Pembayaran kartu kredit melalui sistem Spamming yang dilakukan Tim Spammer.

Melalui Cyber DitreskrimsusPolda Jatim, operandi para terdakwa diendus kemudian dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa di lokasi Balong Sari Kecamatan Tandes Surabaya.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat para 5erdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 serta juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.                                       MET.
×
NewsKPK.com Update