Notification

×

Iklan

Iklan

Agunkan Sertifikat Sebesar 600 Juta Terima 400 Juta, Bimo Seno Hadi Gugat Koperasi Utama Bahagia Sejahtera

Rabu | 3/04/2020 WIB Last Updated 2020-03-03T23:27:41Z

Surabaya-newsKPK.com, Bimo Seno Hadi melakukan gugatan perdata terhadap Koperasi Utama Bahagia Sejahtera lantaran, sertifikatnya dilelang tatkala Bimo Seno Hadi mengalami tunggakan pembayaran atas peminjaman uang sebesar 600 juta. Sayangnya, dana pinjaman hanya diterima 400 juta sedangkan, 200 juta di Hall oleh, koperasi Utama Bahagia Sejahtera.

Sidang lanjutan, gugatan perdata dengan agenda hadirkan ahli Bimo Seno Hadi melalui Penasehat Hukumnya menghadirkan Yogi Wasisno selaku, Pengawas Koperasi Di Dinas Provinsi Jatim, dalam keterangan yang disampaikan yaitu, jenis koperasi meliputi, koperasi simpan pinjam, Konsumen, Jasa, Produksi dan Produsen.

Secara aturan, koperasi simpan pinjam wajib melayani anggota saja serta harus mendapatkan izin dari Kementerian atau koperasi harus memiliki legalitas hukum. Lebih jelasnya, ia memaparkan, bahwa peminjaman boleh serahkan jaminan (agunan) namun, harus dikeluarkan pada rapat anggota.

Masih menurutnya, terkait keanggotaan mengatakan, anggota dikatakan sah bila setelah Tanda Tangan (TT), Cap Jempol dan anggota dalam kurun setahun. Sedangkan hak anggota tertuang dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) koperasi.

Lebih lanjut, koperasi simpan pinjam terkait bunga melebihi bunga bank atau dilebihkan tergantung hasil rapat para anggota. Selain itu, manager koperasi dalam pengelolaan harus memiliki sertifikasi jika manager tidak memiliki sertifikasi maka konsekuensi hukumnya, koperasi bisa dicabut.

Sesi selanjutnya, O'od Krisworo selaku, Penasehat Hukum tergugat menolak atau keberatan atas keterangan ahli pasalnya, Yogi Wasisno tupoksinya pengawas Koperasi Dinas Provinsi Jatim, bukan ahli.
" Kami keberatan Yang Mulia," paparnya.

Secara terpisah, Emby Erawan selaku, Penasehat Hukum Pengugat kepada newsKPK.com, mengatakan, setiap koperasi yang berjenis finansial atau simpan pinjam wajib memiliki izin usaha dan pengurusnya harus memiliki sertifikasi, bilamana tidak ada izin usaha maupun sertifikasi pengurus, konsekuensi hukumnya di beri sanksi administrasi.

Sedangkan, terkait bunga yang tinggi diterapkan oleh Koperasi , ia mengacu pada 1098 regulasi Undang-Undang tentang perbankan. Hingga persidangan dengan agenda keterangan ahli, pihak koperasi belum menunjukkan izin usahanya di muka persidangan.

Masih menurutnya, lebih jelasnya, koperasi sudah terdaftar di Dinas Koperasi Kota Surabaya.

Hal lainya, yang disampaikan, peminjaman agunan para pihak menghadap ke notaris Reny Widjajanti Subiantoro dimana Juliana selaku, manager Koperasi bersama Bimo Seno Hadi melakukan ikatan perjanjian pinjaman. Dalam ikatan perjanjian pinjaman apabila peminjam ada keterlambatan maka peminjaman membayar bunga 1 persen tiap hari serta adanya keterlambatan pelunasan peminjaman dikenakan bunga 0,25 persen tiap hari dihitung dari jumlah pokok pinjaman.

Diruang yang sama, Bimo Seno Hadi mengatakan, " Koperasi Utama Bahagia Sejahtera secara semena-mena melakukan lelang padahal, dalam regulasi koperasi tidak boleh," ucapnya.

Ia menambahkan, Koperasi Utama Bahagia Sejahtera diduga tidak memiliki kelengkapan izin.
" Bila tidak memiliki kelengkapan izin sama halnya, dengan rentenir yang berkedok koperasi," imbuhnya.                                 MET.
×
NewsKPK.com Update