Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Gugatan Gono-Gini Tri Susilowati Melawan Gunawan Angka Widjaja Kembali Tidak Dihadiri Beberapa Pihak

Selasa | 3/03/2020 WIB Last Updated 2020-03-03T12:49:18Z

Surabaya-newsKPK.com, Gugatan pembagian harta gono-gini antara Tri Susilowati alias Chin-Cin melawan Gunawan Angka Widjaja (mantan suami) bergulir diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (3/3/2020), kembali tidak dihadiri beberapa pihak.

Dipersidangan, tampak beberapa pihak tergugat tidak hadir dipersidangan. Gugatan perdata dengan diketuai Dwi Winarko selaku, Majelis Hakim tetap menggelar persidangan berupa, mendengar jawaban Penasehat Hukum para tergugat guna memohon waktu sepekan ke depan untuk melengkapi atau menyempurnakan jawaban.

Sedangkan, para pihak tergugat yang tidak hadir mengirim surat kepada Majelis Hakim untuk memohon waktu guna pengumpulan dokumen meski agenda sidang belum memasuki agenda pembuktian.

Hal lainnya, yang disampaikan dalam surat, bahwa bila pada persidangan pekan depan tidak bisa memberi jawaban maka Penasehat Hukum para tergugat yang tidak hadir berkenan atau tidak keberatan untuk dianggap Majelis Hakim tidak memberi jawaban.

Usai Majelis bacakan surat para pihak tergugat yang tidak hadir langsung di reaksi oleh, Ronald Peter Talaway selaku, Penasehat Hukum penggugat berupa, bahwa hingga saat ini, beberapa pihak tergugat bahwa Penasehat Hukumnya belum menyerahkan legal kemuka persidangan.
" Yang Mulia, para kuasa dari tergugat hingga saat ini, belum menyerahkan legalnya," ucapnya.

Masih menurutnya, memohon ketegasan Majelis Hakim bagi Penasehat Hukum para tergugat yang tidak hadir lantaran, Penasehat Hukum tergugat kerap tidak hadir dipersidangan pada sidang-sidang sebelumnya.

Di ujung persidangan, Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada pekan depan namun, bila salah satu para pihak tergugat yang tidak hadir akan dianggap tidak memberi jawaban.                                     MET.
×
NewsKPK.com Update