Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua PN Surabaya, Memenuhi Undangan Komisi Yudisial

Sabtu | 3/14/2020 WIB Last Updated 2020-03-14T02:44:15Z

Surabaya-newsKPK.com, Ketua pengadilan negeri Surabaya, Nursyam, beserta ketua Panitera Djamaluddin, juga Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya, Djoko Subagyo, pada Kamis (12/3/2020) datang ke Pengadilan Tinggi Surabaya, guna memenuhi undangan komisi Yudisial ( KY ).

Kedatangan tiga pejabat Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, guna memberikan keterangan terkait, pengaduan masyarakat dengan dugaan telah melaksanakan eksekusi pengosongan rumah di kawasan perumahan Citraland Bukit Telaga Golf Blok TA 6 Kav no 27 Surabaya, yang dianggapnya cacat hukum oleh pihak tereksekusi.

Melalui pesan Via WhatsApp, kepada newsKPK.com, Nursyam mengatakan, ia selaku, pejabat publik atas pengaduan masyarakat, kita harus punya rasa legowo. Ia pikir ini hanya sebuah kewajaran yang harus disikapi secara positif.

Masih menurutnya, kehadirannya atas undangan KY adalah bentuk menghormati semua pengaduan yang dilayangkan masyarakat yaitu, dugaan adanya putusan yang dipalsukan oleh pengadilan negeri Surabaya.
" Pelaksanaan eksekusi sudah sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya, yang dikuatkan Pengadilan Tinggi maupun Kasasi dan putusannya sudah inkracht," imbuhnya.


Secara terpisah, Martin Ginting selaku, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, melalui layanan via WhatsApp mengatakan, mengamini adanya pemeriksaan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya oleh KY.
" memang benar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua Panitera dan Juru Sita telah memenuhi undangan KY dan dimintai keterangan terkait adanya laporan dari termohon eksekusi di Citraland. Konfirmasi  bertujuan agar KY sebagai lembaga untuk mengawasi kredibilitas peradilan untuk mendapatkan informasi yang berimbang," tuturnya.

Ia menambahkan, KY tidak hanya mendengarkan laporan sepihak dan eksekusi yang telah dilakukan telah berkekuatan hukum tetap. Ini adalah wewenang Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, selaku, eksekutor dalam perkara perdata tersebut.

Lebih lanjut, Pengadilan telah melakukan tahapan anmaaning serta telah berulang kali mengingatkan termohon agar segera melaksanakan putusan secara sukarela tetapi tidak di indahkan.

Eksekusi adalah akhir dari penyelesaian suatu perkara perdata. Upaya hukum telah ditempuh termohon hingga kasasi dan dinyatakan termohon kalah tidak ada lagi alasan bagi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, untuk tidak melaksanakan isi putusan pengadilan.

Sebaliknya jika tidak dilaksanakan, maka pemohon juga akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
"masalah laporan memang aparat pengadilan sangat rentan dengan ketidak-puasan bagi pihak yang kalah berperkara asal landasan hukumnya sudah kuat maka Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, punya wewenang untuk melaksanakan eksekusi,"  pungkasnya.                                                MET.
×
NewsKPK.com Update