Aceh Timur - News KPK . Kurangnya transparansi publik dalam pengelolaan anggaran dana desa/gampong dalam wilayah kecamatan serbajadi kabupaten aceh timur, pasalnya beberapa desa dalam wilayah kecamatan serbajadi belum membuat /memasang baleho APBDes dan papan impormasi anggaran dana gampong tahun 2018-2019 sehingga menjadi sorotan masyarakat di masing-masing desa.
Berdasarkan pantauan media ini di lapangan Rabu 04 maret 2020 banyak desa dalam wilayah kecamatan serbajadi belum membuat dan memasang baleho/papan impormasi APBDes tahun 2018- 2019.
Pentingnya pembuatan papan plang proyek dan batu prasasti dan baleho di masing-masing desa agar masyarakat tidak salah paham/curiga terhadap kegiatan aparatur desa berdasarkan peraturan dan
UU KIP,atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
pertama hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara akurat,cepat dan tepat, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,."(sss)