Notification

×

Iklan

Iklan

Puluhan Akun Digunakan Untuk Manipulasi Order Ojol, Diringkus Polda Jatim.

Sabtu | 2/29/2020 WIB Last Updated 2020-02-29T10:56:24Z

Surabaya-newsKPK.com, Ditreskrimum Polda Jatim, kembali menangkap satu tersangka yang terlibat dalam kasus manipulasi akun gojek mengunakan puluhan akun driver dan pelanggan fiktif.

Tersangka yang diketahui berinisial NS Bin MH ini menyuplai kartu perdana axis yang sudah ter-registrasi sebanyak 8.850 buah ke tersangka MZ bin MF(tersangka).

" Berdasarkan keterangan MZ, yang telah di amankan sebelumnya, tersangka menggunakan kartu perdana Axis untuk membuat akun (driver, costumer dan resto) fiktif yang dibelinya dari NS (tersangka), sehingga berdasarkan informasi, tim Resmob menangkap tersangka NS di Malang tanpa perlawanan," ujar Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi, Jumat (28/2/2020).

Dari penangkapan ini, petugas berhasil menyita 4500 biji kartu perdana Axis dari tangan tersangka NS bin MH.
" Keduanya dijerat pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang IT.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, sejak bulan Agustus 2019 tersangka seolah-olah sebagai mitra PT. Gojek dengan membuat akun driver yakni resto Gobiz dan Gofood yang semuanya fiktif, dimana akun-akun tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk melakukan orderan fiktif dari bulan Agustus 2019 sampai Februari 2020.

Tersangka dalam kegiatannya mengunakan kartu perdana Axis yang telah terigestrasi dengan menggunakan KK dan NIK milik orang lain.

" Pelaku melakukan manipulasi data gojek dengan menggunakan akun driver akun customer dan akun resto Gofood dan Gobiz yang semuanya akun tersebut fiktif untuk melakukan order makanan seolah olah pesan tersebut benar adanya," ujar Trunoyudo.

Awalnya, Tim Resmob Polda Jatim mendapat informasi bahwa tersangka MZ Bin MF adalah bandar perjudian online dan setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi dan melakukan penggeledahan ternyata target bukanlah bandar perjudian online melainkan sebagai operator Gojek yang memiliki banyak akun yang beroperasi sebagai driver 41 akun pemilik restoran (30 akun) dan customer pelanggan yang semuanya fiktif (akun palsu) seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya adalah mencari keuntungan via point (bonus) dalam aplikasi Gojek, kemudian Polda Jatim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

" Tersangka dijerat dengan pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun," ucapnya.
×
NewsKPK.com Update