Rohil-Riau - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir - Riau ,kembali menggelar sidang perkara atas terdakwa Rudy Hartono tentang undang undang ITE terhadap pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap pihak Rekanan kerja pengerjaan jembatan parit cincin di kabupaten Rokan Hilir
Sidang ini dipimpin hakim ketua Majelis Bayu Soho Raharjo SH MH didampingi hakim anggota Lukmannul Hakim SH MH dan Rina Yose SH,dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Niko Junosmero SH yang digelar Selasa 04/02/2020 sekitar pukul 19.00 wib .
Agenda sidang yang digelar adalah agenda keterangan saksi yang dihadirkan JPU dari kejari Rokan Hilir -Riau . Pada agenda ini mendengarkan keterangan saksi tentang postingan dan pengunggahan Vedio di akun Facebook yang mengacu UU ITE .
--"Dengan postingan tersebut disertai dengan vedio pembangunan jembatan parit cincin yang retak retak dengan berdurasi waktu 3 menit 22 detik menjadikan pihak pengunggah (Rudy Hartono ) sebagai terdakwa . Akibat Pengunggahan ini korban merasa dirugikan atau dipojokkan maupun dipermalukan (pihak rekanan kerja )
Pantauan awak media dalam sidang keterangan para saksi yang terangkum bahwa yang diunggah terdakwa Rudy Hartono telah menyinggung saksi korban pada pengerjaan proyek pembangunan jembatan parit cincin yang diduga pekerjaan nya asal jadi dikerjakan
Anehnya ,saat hakim majelis mempertanyakan kepada salah seorang saksi (Jon Safrindow ) Kadis PUTR Kabupaten Rokan Hilir yang mempertanyakan " Apakah saksi tau dan kenal dengan terdakwa? Saksi menjawab saya kenal dengan terdakwa bahwa terdakwa sering datang kekantor saya bercerita dan pernah meminta proyek kepada saya " ucap Jon safrindow selaku saksi ,namun saya tidak dapat pastikan profesi terdakwa apakah LSM atau wartawan ujarnya.
Sementara penasehat hukum terdakwa Fitriani SH dan selamat sempurna Sitorus SH dari LBH Ananda melakukan pertanyaan kepada saksi Jon safrindow sebagai saksi dengan pertanyaan 'Apakah saksi pernah membaca atau mengetahui bahwa terkait pemberitaan media online kata kabar.com dengan judul Baru seumur jagung jembatan parit cincin sudah retak retak ..?lalu saksi menjawab saya tidak tau (jawabny)
Sehingga terungkap dalam sidang bahwa saksi Jon safrindow mengaku bahwa dirinya melihat dan mengetahui bahwa jembatan tersebut memang ada ditemukan retak retak dan beberapa baut jembatan sebagai pengunci ada lepas ,akan tetapi saat tersebut masih dalam perawatan pihak rekanan kerja ,ucap nya secara jelasnya.
Ironisnya saksi (Jon Safrindow sempat mengatakan dalam persidangan bahwa dirinya takut ada pemanggilan dari pihak penegak hukum kepada dirinya terkait permasalahan jembatan tersebut dalam postingan di akun medsos Facebook.
Kemudian saksi (Jon safrondow) ada menerangkan kepada JPU Niki Junismero SH bahwa proyek itu sudah ada hasil audit dari Tp4D dan BPK Rokan Hilir , yang menyatakan tidak ada temuan .ungkap nya pada persidangan tersebut dihadapan pihak terkait persidangan .
Sedangkan saksi Zainuddin selaku direktur perusahaan rekanan kerja PT cahaya Kurnia Riau selaku pelaksana pengerjaan pembangunan jembatan tersebut , mengakui dan membenarkan bahwa ada beberapa baut jembatan tersebut hilang diduga dicuri orang sehingga jembatan ini mengalami ketidak sempurnaab dan terlihat sedikit miring .
Terkait pertanyaan hakim tentang postingan tersebut , (saksi Zainuddin ) ada melihat vedio yang diunggah diakun Facebook yang berdampak merasa tersinggung dan terusik namanya karena pelaksana pembangunan jembatan tersebut dikerjakan perusahaan nya sebagai tekanan kerja.
Kemudian saksi M.Yani sebagai PPTK proyek , terdengar mengatan atas pertanyaan yang diberikan para pihak terkait persidangan , membenarkan ada melihat postingan dan unggahan vedio berulang ulang tentang proyek tersebut
Saksi Zulkifli mengatakan pihaknya juga pernah melihat fostingan dan unggahan vedio diakun fadebook setelah diberitahu orang lain walaupun sedikit berbeda keterangannya ,namun masih terkait tentang proyek tersebut
Usai saksi memberikan keterangan ,terdakwa diberi kesempatan memberikan tanggapan atas keterangan para saksi yang mengatakan " membantah keterangan saksi korban termasuk meminta proyek kepada Jon safrindow selaku kadis PUTR Rokan Hilir . Atas bantahan tersebut ,ketua majelis menutup sidang dan melanjutkan persidangan satu Minggu kedepan dengan agenda keterangan saksi ahli bahasa tentang pelaksanaan pengerjaan proyek
Diluar persidangan salah seorang kuasa hukum terdakwa Selamat sempurna Sitorus SH mengatakan kepada awak media , kita akan buktikan nanti tentang akun tersebut , apakah sebelum dilaksanakan perbaikan perawatan vedio diunggah arau sebelum dilaksanakan masa perawatan . Kuat dugaan kita setelah pengunggahan vedio tentang proyek tersebut ,baru dilakukan perbaikan dan pemeriksaan pihak Tp4 D dari Kajari dan BPK Rohil .. ..(Aminuddin Simatupang )
Sidang ini dipimpin hakim ketua Majelis Bayu Soho Raharjo SH MH didampingi hakim anggota Lukmannul Hakim SH MH dan Rina Yose SH,dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Niko Junosmero SH yang digelar Selasa 04/02/2020 sekitar pukul 19.00 wib .
Agenda sidang yang digelar adalah agenda keterangan saksi yang dihadirkan JPU dari kejari Rokan Hilir -Riau . Pada agenda ini mendengarkan keterangan saksi tentang postingan dan pengunggahan Vedio di akun Facebook yang mengacu UU ITE .
--"Dengan postingan tersebut disertai dengan vedio pembangunan jembatan parit cincin yang retak retak dengan berdurasi waktu 3 menit 22 detik menjadikan pihak pengunggah (Rudy Hartono ) sebagai terdakwa . Akibat Pengunggahan ini korban merasa dirugikan atau dipojokkan maupun dipermalukan (pihak rekanan kerja )
Pantauan awak media dalam sidang keterangan para saksi yang terangkum bahwa yang diunggah terdakwa Rudy Hartono telah menyinggung saksi korban pada pengerjaan proyek pembangunan jembatan parit cincin yang diduga pekerjaan nya asal jadi dikerjakan
Anehnya ,saat hakim majelis mempertanyakan kepada salah seorang saksi (Jon Safrindow ) Kadis PUTR Kabupaten Rokan Hilir yang mempertanyakan " Apakah saksi tau dan kenal dengan terdakwa? Saksi menjawab saya kenal dengan terdakwa bahwa terdakwa sering datang kekantor saya bercerita dan pernah meminta proyek kepada saya " ucap Jon safrindow selaku saksi ,namun saya tidak dapat pastikan profesi terdakwa apakah LSM atau wartawan ujarnya.
Sementara penasehat hukum terdakwa Fitriani SH dan selamat sempurna Sitorus SH dari LBH Ananda melakukan pertanyaan kepada saksi Jon safrindow sebagai saksi dengan pertanyaan 'Apakah saksi pernah membaca atau mengetahui bahwa terkait pemberitaan media online kata kabar.com dengan judul Baru seumur jagung jembatan parit cincin sudah retak retak ..?lalu saksi menjawab saya tidak tau (jawabny)
Sehingga terungkap dalam sidang bahwa saksi Jon safrindow mengaku bahwa dirinya melihat dan mengetahui bahwa jembatan tersebut memang ada ditemukan retak retak dan beberapa baut jembatan sebagai pengunci ada lepas ,akan tetapi saat tersebut masih dalam perawatan pihak rekanan kerja ,ucap nya secara jelasnya.
Ironisnya saksi (Jon Safrindow sempat mengatakan dalam persidangan bahwa dirinya takut ada pemanggilan dari pihak penegak hukum kepada dirinya terkait permasalahan jembatan tersebut dalam postingan di akun medsos Facebook.
Kemudian saksi (Jon safrondow) ada menerangkan kepada JPU Niki Junismero SH bahwa proyek itu sudah ada hasil audit dari Tp4D dan BPK Rokan Hilir , yang menyatakan tidak ada temuan .ungkap nya pada persidangan tersebut dihadapan pihak terkait persidangan .
Sedangkan saksi Zainuddin selaku direktur perusahaan rekanan kerja PT cahaya Kurnia Riau selaku pelaksana pengerjaan pembangunan jembatan tersebut , mengakui dan membenarkan bahwa ada beberapa baut jembatan tersebut hilang diduga dicuri orang sehingga jembatan ini mengalami ketidak sempurnaab dan terlihat sedikit miring .
Terkait pertanyaan hakim tentang postingan tersebut , (saksi Zainuddin ) ada melihat vedio yang diunggah diakun Facebook yang berdampak merasa tersinggung dan terusik namanya karena pelaksana pembangunan jembatan tersebut dikerjakan perusahaan nya sebagai tekanan kerja.
Kemudian saksi M.Yani sebagai PPTK proyek , terdengar mengatan atas pertanyaan yang diberikan para pihak terkait persidangan , membenarkan ada melihat postingan dan unggahan vedio berulang ulang tentang proyek tersebut
Saksi Zulkifli mengatakan pihaknya juga pernah melihat fostingan dan unggahan vedio diakun fadebook setelah diberitahu orang lain walaupun sedikit berbeda keterangannya ,namun masih terkait tentang proyek tersebut
Usai saksi memberikan keterangan ,terdakwa diberi kesempatan memberikan tanggapan atas keterangan para saksi yang mengatakan " membantah keterangan saksi korban termasuk meminta proyek kepada Jon safrindow selaku kadis PUTR Rokan Hilir . Atas bantahan tersebut ,ketua majelis menutup sidang dan melanjutkan persidangan satu Minggu kedepan dengan agenda keterangan saksi ahli bahasa tentang pelaksanaan pengerjaan proyek
Diluar persidangan salah seorang kuasa hukum terdakwa Selamat sempurna Sitorus SH mengatakan kepada awak media , kita akan buktikan nanti tentang akun tersebut , apakah sebelum dilaksanakan perbaikan perawatan vedio diunggah arau sebelum dilaksanakan masa perawatan . Kuat dugaan kita setelah pengunggahan vedio tentang proyek tersebut ,baru dilakukan perbaikan dan pemeriksaan pihak Tp4 D dari Kajari dan BPK Rohil .. ..(Aminuddin Simatupang )