Notification

×

Iklan

Iklan

PN Rohil Gelar Sidang Perkara UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik

Kamis | 2/06/2020 WIB Last Updated 2020-02-06T00:27:14Z
Rohil-Riau - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir - Riau ,kembali menggelar  sidang perkara  atas terdakwa Rudy Hartono  tentang undang undang ITE  terhadap pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan  terhadap pihak Rekanan kerja  pengerjaan jembatan parit cincin di kabupaten  Rokan Hilir

Sidang ini dipimpin  hakim ketua Majelis  Bayu Soho Raharjo SH MH  didampingi hakim anggota  Lukmannul Hakim SH MH dan Rina Yose SH,dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Niko Junosmero  SH  yang digelar  Selasa 04/02/2020 sekitar pukul 19.00 wib .

Agenda sidang yang digelar  adalah agenda  keterangan saksi  yang dihadirkan JPU dari kejari Rokan Hilir -Riau . Pada agenda ini  mendengarkan keterangan saksi  tentang postingan dan pengunggahan Vedio di akun Facebook  yang mengacu  UU ITE .


--"Dengan postingan tersebut  disertai dengan vedio pembangunan   jembatan  parit cincin yang retak retak  dengan  berdurasi waktu  3 menit 22 detik  menjadikan pihak pengunggah  (Rudy Hartono ) sebagai terdakwa .  Akibat Pengunggahan ini korban merasa dirugikan  atau dipojokkan  maupun dipermalukan (pihak rekanan kerja )

Pantauan awak media dalam sidang  keterangan para saksi  yang terangkum bahwa yang diunggah terdakwa Rudy Hartono telah menyinggung saksi korban  pada pengerjaan proyek pembangunan jembatan parit cincin  yang diduga pekerjaan nya asal jadi dikerjakan

Anehnya ,saat hakim majelis mempertanyakan  kepada salah seorang saksi (Jon Safrindow  ) Kadis PUTR Kabupaten Rokan Hilir  yang mempertanyakan " Apakah saksi tau dan kenal dengan terdakwa? Saksi menjawab saya kenal dengan terdakwa bahwa terdakwa  sering datang kekantor saya bercerita dan pernah meminta proyek kepada saya " ucap Jon safrindow  selaku saksi ,namun saya tidak dapat pastikan profesi terdakwa  apakah LSM  atau wartawan  ujarnya.

Sementara penasehat hukum terdakwa Fitriani SH dan selamat sempurna Sitorus SH  dari LBH Ananda melakukan pertanyaan kepada saksi  Jon safrindow  sebagai saksi  dengan pertanyaan 'Apakah saksi pernah membaca  atau mengetahui  bahwa terkait pemberitaan  media online  kata kabar.com  dengan judul Baru seumur jagung jembatan parit cincin  sudah retak retak ..?lalu saksi menjawab  saya tidak tau (jawabny)

Sehingga terungkap dalam sidang bahwa saksi Jon safrindow mengaku bahwa dirinya melihat dan mengetahui bahwa jembatan tersebut  memang ada ditemukan retak retak dan beberapa baut jembatan sebagai pengunci ada lepas ,akan tetapi saat tersebut  masih dalam perawatan pihak rekanan kerja  ,ucap nya secara jelasnya.

Ironisnya saksi (Jon Safrindow sempat mengatakan dalam persidangan  bahwa dirinya takut ada pemanggilan dari pihak penegak hukum  kepada dirinya terkait  permasalahan jembatan tersebut dalam postingan di akun medsos Facebook.


Kemudian saksi (Jon safrondow) ada menerangkan  kepada JPU  Niki Junismero SH  bahwa proyek itu sudah ada hasil audit dari Tp4D   dan BPK Rokan Hilir ,  yang menyatakan tidak ada temuan .ungkap nya pada persidangan tersebut dihadapan pihak terkait persidangan .

Sedangkan saksi Zainuddin selaku direktur  perusahaan rekanan kerja  PT cahaya Kurnia Riau  selaku pelaksana pengerjaan pembangunan jembatan tersebut ,   mengakui dan membenarkan bahwa ada beberapa baut  jembatan tersebut hilang diduga dicuri orang sehingga jembatan ini mengalami ketidak sempurnaab   dan terlihat sedikit miring .

Terkait pertanyaan hakim tentang postingan tersebut , (saksi Zainuddin ) ada melihat vedio yang diunggah  diakun  Facebook   yang berdampak merasa tersinggung dan terusik namanya karena pelaksana pembangunan jembatan tersebut  dikerjakan perusahaan nya sebagai tekanan kerja.

Kemudian saksi M.Yani   sebagai PPTK proyek ,  terdengar  mengatan atas pertanyaan  yang diberikan  para pihak terkait persidangan , membenarkan ada melihat postingan dan unggahan vedio  berulang ulang  tentang proyek tersebut

Saksi Zulkifli  mengatakan pihaknya juga pernah melihat fostingan dan unggahan vedio diakun fadebook setelah diberitahu orang lain walaupun sedikit berbeda keterangannya ,namun masih terkait tentang proyek tersebut

Usai saksi memberikan keterangan  ,terdakwa diberi  kesempatan  memberikan tanggapan  atas keterangan para saksi  yang mengatakan " membantah keterangan saksi korban termasuk meminta proyek kepada Jon safrindow selaku kadis PUTR Rokan Hilir . Atas bantahan tersebut ,ketua majelis menutup sidang dan melanjutkan persidangan satu Minggu kedepan dengan agenda  keterangan saksi ahli bahasa  tentang pelaksanaan pengerjaan proyek

Diluar persidangan salah seorang  kuasa hukum terdakwa  Selamat sempurna Sitorus SH  mengatakan kepada awak media , kita akan buktikan nanti  tentang  akun tersebut , apakah sebelum dilaksanakan perbaikan perawatan  vedio diunggah arau sebelum dilaksanakan masa perawatan . Kuat dugaan kita setelah  pengunggahan vedio tentang proyek tersebut ,baru dilakukan perbaikan  dan pemeriksaan pihak Tp4 D dari Kajari dan BPK Rohil .. ..(Aminuddin Simatupang )
×
NewsKPK.com Update