Notification

×

Iklan

Iklan

Mobil Digelapkan Pengacara, Endang Sri Suwanti Seret Asropin Ke Persidangan

Sabtu | 2/22/2020 WIB Last Updated 2020-02-22T07:20:02Z


Surabaya-newsKPK.com, Asropin salah satu pengacara harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (20/2/20), bukan sebagai pendampingan justru malah sebagai  terdakwa gegara Endang tidak terima mobilnya digelapkan.

Dipersidangan, tampak Martin Ginting selaku, Majelis Hakim memimpin persidangan dengan agenda bacaan dakwaan yang dibacakan oleh, Sukisno selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dengan disertai menghadirkan saksi korban guna memberikan keterangan.

Adapun, dalam keterangan Endang (korban) menyampaikan keterangannya, berupa, peristiwa penggelapan mobil yang dilakukan oleh terdakwa yang tak lain juga pengacara berawal saat ia butuh uang sebesar 10 juta.

Ia meminta tolong ke Ony Pratikno guna dibantu peminjaman uang dengan agunan sebuah mobil Suzuki Ertiga. Selang beberapa hari kemudian Ony Pratikno menghubungi saksi bahwa ada rekannya yang bersedia membantu.

Dari sinilah, saksi dikenalkan oleh, Ony Pratikno dengan terdakwa yang bersedia membantu memberikan dana pinjaman dengan agunan mobil. Dalam transaksi saksi berjanji dana akan dikembalikan dalam tempo 2 bulan.

Setelah memasuki jatuh tempo saksi berniat kembalikan uang yang secara otomatis agunan mobil akan kembali namun, sayangnya terdakwa berbelit-belit kepada saksi dengan dalih mobil diagunkan ke teman terdakwa yaitu Joko.
" saya sudah siapkan dana tapi mobilnya tidak ada maka ia datangi Joko. Dalam kesempatan tersebut, Joko mengatakan, mobil tidak bisa diambil karena mobilnya tidak ada lalu pergi begitu saja," ucap saksi.

Lebih lanjut, suami saksi menegur terdakwa agar mengatakan sebenarnya.
" Mobilnya di gadaikan berapa?, " terang saksi.

Dari pertanyaan suami korban, terdakwa mengatakan , mobil di gadaikan sebesar 15 juta kemudian saksi beserta suami bergegas mengambil uang.

Sayangnya, lagi-lagi terdakwa berkelit bawah mobil bisa diambil jika ada uang sebesar 35 juta. Akibat perbuatan terdakwa, saksi (korban) merugi 220 juta.

Diujung persidangan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa guna menanggapi keterangan saksi.

Pada kesempatan tersebut, terdakwa menyanggah keterangan saksi (korban) bahwa ia tidak ada itikad baik dengan saksi serta hingga perkara ini naik ke persidangan mobil masih dalam penguasaannya (terdakwa).                                     

Atas perbuatannya JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.      MET.
×
NewsKPK.com Update