Notification

×

Iklan

Iklan

Mediasi Sengketa Hahan Antara PT WKS Dengan Warga Desa Penoban, Belum Temukan Kepastian

Kamis | 2/06/2020 WIB Last Updated 2020-02-06T07:00:04Z
Tanjab barat. Newskpk - Dalam beberapa waktu terakhir ini banyaknya laporan warga kepada pemerintah desa sungai penoban tentang kasus sengketa lahan antara warga dengan PT Wira karya sakti (WKS) diwilayah desa sungai penoban, sehingga pemerintah desa menjembatani kedua belah pihak,selain mempertemukan keduanya juga untuk mencari solusi permasalahan tersebut. Upaya mediasi ini diadakan di aula kantor desa pada selasa 04 Pebruari 2020 diaula kantor desa sungai penoban. 04/02/20.




Dalam acara mediasi ini dibuka langsung oleh kepala desa sungai penoban, Romadiansyah, S psi. Yang dihadiri oleh Anggota DPRD tanjab barat, dari partai Nasdem, Rayun. Kemudian sub sektor Polisi suban, Iswantoro, dan dari pihak menejemen PT WKS,yang diwakili oleh pak elvan, dan staf lainnya serta beberapa masyarakat warga desa sungai penoban.



Tujuan acara mediasi ini dilakukan desa untuk mempertemukan kedua bela pihak serta mencari solusi dalam kasus sengketa lahan tersebut.



"  Salah satu warga sebagai pelapor terkait sengketa lahan tersebut dari keluarga pak hombing mengatakan " kami meminta kepada pihak PT WKS agar mengembalikan lahan yang kami punya yang berada tepatnya dipinggiran jalan lintas timur sumatera di km 175 tersebut. Ucapnya.



Dalam hal ini pihak PT WKS, besama menejer distrik V Pak Elvan, dan lainnya berjanji akan membahas masalah ini ditingkat pimpinan PT WKS. Ujarnya.



Kemudian Pak arya Nainggolan, yang juga sebagai pelapor sengketa lahan didesa tersebut mengatakan " kami sebagai masyarakat didesa ini merasa heran dan bingung mendengar tentang setatus lahan didesa sungai penoban ini, sebab banyak yang bilang dimana keberadaan wilayah desa sungai penoban ini hampir seluruh nya masuk dalam kawasan hutan produksi.



" Tetapi jika dilihat dari peta satelit terbaru dimana letak setatus wilayah di daerah ini adalah kebanyakan menunjukkan berwarna putih yang artinya sudah merupakan kawasan hutan peruntukan lain lain (HPL) jika warna hijau merupakan HPT. Artinya lahan kawasan HPL semestimya milik masyarakat namun fakta yang terjadi dilapangan malah dikuasai oleh perusahaan,bahkan lahan masyarakat ikut juga dirampas oleh pihak perusahaan. Ujarnya.




Terkait permasalahan konflik tanah di kabupaten tanjab barat, Gubernur Jambi telah menyurati menteri kordinator bidang perekonomian Republik Indonesia,tertanggal 19 maret 2019 tentang usulan program TORA tersebut termasuk diwilayah kabupaten tanjung jabung barat,namun sampai saat ini belum ada kepastian dari pemerintah pusat. ucapnya.




" Anggota DPRD Tanjab barat, dari partai Nasdem, Rayun, yang hadir dalam rapat tersebut, mengatakan " dalam hal ini kalau boleh, saya meminta kepada kedua belah pihak yaitu bagi si pelapor maupun pihak PT WKS Agar jangan dulu saling menanam dilokasi yang bersengketa tersebut,sebelum ada kepastian dari pemerintah pusat atau setidak memberikan data resmi, yang sah secara hukum tentang status peruntukan lahan dilokasi yang diklaem kepunyaan kedua belah pihak tersebut,jadi ini belum ada kepastian siapa yg berhak dalam menguasai lahan tersebut. Ujarnya.




"Sebab seperti apa yang dikatakan pelapor pak arya nainggolan, dimana wilayah desa sungai penoban ini,jika dilihat dari peta sateli, beliau mengatakan merupakan wilayah HPL sedang yang lain mengatakan desa ini merupakan wilayah HP jadi mana yang betul kita belum tau secara resmi. Apa yang dimaksud Pak arya nainggolan, secara hukum kelengkapan adminitrasi desa ini sudah termasuk salah satu wilayah desa yang di ajukan Gubernur Jambi tersebut,




" artinya pengertian masyarakat lahan tersebut masih dalam status "guo" belum ada kepastian hukum, menunggu adanya keputusan dari pemerintah pusat, sebab sudah ada surat keputusan tim inventarisasi dan verifikasi penyelesaian tanah dalam kawasan hutan, tertanggal 12 maret 2019.termasuk untuk wilayah desa sungai penoban. ujarnya. Red
×
NewsKPK.com Update