Notification

×

Iklan

Iklan

Kojom yang Tergabung 12 LSM Gebrak pmks PT Era Sawita di Nilai Kebal Hukum

Sabtu | 2/15/2020 WIB Last Updated 2020-02-15T03:37:38Z
ROHUL- Masyarakat, yang tergaung koalisi jaringan organisasi masyarakat (kojom) mahasiswa kembali gebrak pmks pt era sawita yang dinilai kebal hukum ,ratusan massa menggelar aksi yang tergabung 12 lembaga swadaya masyarakat (lsm)di gerbang pintu masuk pt era sawita di desa kepenuhan barat mulya kecamatan kepenuhan kabupaten rokan hulu rabu (12/2/2020)

Terlihat konvoi ratusan massa  yang hadir dengan menumpang sekitar 22 unit mobil pribadi dan pick up, serta belasan unit sepeda motor.

Di depan gerbang pintu masuk PKS PT. Era Sawita, melalui pengeras suara secara bergantian dari perwakilan LSM, mahasiswa dan pimpinan Pondok Pesantren Nizhammuddin H. Zulkifl Said, selaku Pelapor atas imbas limbah yang mencemari Sungai Muara Kuku di dekat Ponpesnya, saat berorasi H. Zul meminta pertanggung jawaban pihak perusahan atas limbah yang telah mencemari lingkungan.

Dalam aksi itu, ratusan Massa mendapat pengawalan ketat dari personil Polsek Kepenuhan yang dipimpin AKP Dasril serta dari TNI Ramil 14/ Kepenuhan dipimpin Danramil Kapten P. Barus.

Kepada puluhan wartawan, H. Zulkifli Said selaku Pelapor yang merasa dirugikan atas imbas limbah PKS yang dibuang di Sungai Kuku, meminta perusahaan bertanggung jawab.

“Kita menuntut pihak perusahaan bertanggung jawab, karena sudah tiga kali perusahaan melakukan pencemaran limbah di Pondok Pesantren kita. Pertama pada tanggal 31 Oktober 2014 dilakukan pertemuan dengan pihak ke 3, lalu pada 13 Februari 2016 sudah dilaporkan ke Polres Rohul tapi tidak ditindaklanjuti,” terang H. Zul.

“Kemudian pencemaran ketiga tanggal 5 Juli 2019, ini sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul. Dari proses dan hasil itu, sudah ada surat paksaan pemerintah dan ada berapa item yang harus dikerjakan dengan waktu diberi 3 bulan. Namun sampai sekarang tidak berjalan di tambah lagi Surat Pembekuan dan aplikasi oleh Dinas Perizinan juga tidak dilakukan oleh PT. Era Sawita,” tegas Zulkifli Said.

Pimpinan Ponpes Nizhammuddin meminta, persoalan itu agar tetap dibawa ke ranah hukum yang berlaku. Karena dampak pencemaran pertama, kedua dan ketiga sama. Banyak ikan, ular dan biawak mati semuanya bahkan kini masyarakat sekitarnya tidak bisa lagi mengambil ikan, karena ikan di Sungai Kuku sudah tidak ada lagi," jelasnya.

“Yang kena dampak langsung adalah kita, karena kita berinteraksi langsung dengan masyarakat di pondok pesantren,” paparnya.

Di tempat yang sama Penanggung Jawab Aksi Damai dari KOJOM Rohul Mintareja mengatakan, aksi mereka merupakan gabungan LSM, Mahasiswa dan Masyarakat, yang intinya menuntut pertanggung jawaban pihak perusahaan atas limbah yang mencemari lingkungan.

Mintareja membacakan pernyataan sikap, berisi bahwa sebagai gabungan organisasi masyarakat yang memang sengaja langsung dikuasakan oleh Pondok Pesantren Nizhammuddin ke KOJOM sebagai pendampingan dalam penyelesaian terkait limbah yang dilakukan oleh PT. Era Sawita.

“Sikap kita jelas secara tertulis sudah disampaikan, bahwa kita ingin segera penyelesaian itu lebih lanjut, baik secara pidananya dengan cara pencabutan izin perusahaan PT. Era Sawita, karena kita sudah mengantongi dokumen-dokumen yang memang betul-betul mereka sudah mencemari lingkungan.

Contohnya, bahwa dari fakta yang ada limbah sudah di-cheat. Itu sudah tiga kali 2012, 2016 kemudian 2019 jelas-jelas diproses sampai ada namanya Surat Keputusan Bupati terkait pembekuan. Kita juga mengantongi hasil kegiatan terakhir setelah sanksi pembekuan berakhir dalam limit waktu 10 hari,” jelas Mintareja.

“Ternyata PT. Era Sawita juga tidak melaksanakan seutuhnya sesuai dengan harapan sanksi itu sendiri dan sesuai dengan apa yang tertuang di dalam surat pembekuan. Inilah yang menyebabkan polemik bagi kita setelah munculnya surat pembekuan dari Pemerintah Kabupaten Rohul. Dan limitnya juga sudah habis, hal itu merupakan biang penyebab kita aksi hari ini ke perusahaan,” tegas Mintareja.

Setelah didesak agar pimpinan PKS menemui massa, akhirnya Samandikan selaku Kepala PKS PT. Era Sawita bersedia menemui massa.

Pimpinan PKS mengatakan," bahwa segala masukan yang sampaikan dalam orasi massa KOJOM Rohul, nantinya akan disampaikan ke managemen yang ada di kantor pusat.

“Saya punya managemen, kita hanya sebagai pekerja di sini. Dan segala sesuatunya akan disampaikan, apapun keputusan managemen nanti kita lihat,” kata Kepala PKS dengan singkat ke massa.

Mintareja meminta ketegasan pemerintah dalam hal ini, untuk segera memberikan sanksi hukum ke PT. Era Sawita. Karena di dalam aturan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 jelas dituangkan terkait pengelolaan ataupun terkait dampak dari pengelolaan ataupun terkait dampak dari pada limbah.

“Sehingga kita minta segera diberikan sanksi, segera dijatuhkan denda sesuai dengan Undang-undang. Itu saja harapan kita. Dan alhamdulillah tadi kita sudah dengar orasi dan tuntutan dari aksi damai tentu kita berharap Pemerintah dan sudah diberi garansi oleh Polres Rohul, pada Selasa pekan depan Kapolres Rohul dalam pernyataan yang diwakili oleh Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril, tadi jelas-jelas mengatakan ini akan segera di mediasi secepatnya,” bebernya.

“Kita sebagai perwakilan dari harapan masyarakat yang dikedepankan, dalam hal itu tentu kita tunggu hasilnya, itu barangkali yang kita inginkan,” jelas Mintareja.(muliarjo
×
NewsKPK.com Update