Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Morowali Hadirin Pertemuan Penyelesaian Masalah CV.Sentosa Abadi dan Perwakilan Masa Aksi SBSI

Kamis | 2/20/2020 WIB Last Updated 2020-02-20T14:42:55Z


Morowali- Pertemuan antara Pihak Perusahaan  PT.Tanjung Putia/ CV.Sentosa Abadi dan Perwakilan Masa Aksi Unjuk rasa SBSI, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi tengah.

"Dari Keterangan salah seorang tim awak media Rahman, menyampaikan Kepada wartawan,Kamis(20/02/2020) kegiatan hari ini merupakan upaya untuk menyelesaikan permasalahan dengan  pihak perusahaan PT.Tanjung Putia/Cv.Sentosa Abadi dan Perwakilan Masa Aksi SBSI," Jelasnya.

Kegiatan pertemuan tersebut yang di hadiri oleh Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno, S.Ik, M.Ik, Kabag OPS Polres Morowali AKP Nasrudin,SH,S.Ik,MH,Kasat IK Polres Morowali AKP Soufian Noor, Kabid HI Nakertrans Ahmad, Kasi HI Nakertrans Nurkholis, project Manager CV.Sentosa Abadi Gede Darma, Korwil DPW Fikep SBSI Hendri Hutabarat, Ketua DPC Fikep SBSI Sahlun Sahidi dan Sekretaris DPC Fikep SBSI Randy Tandi.S.

"Adapun pertemuan tersebut di pandu langsung oleh Project manager CV.Sentosa abadi yaitu, penyampaian dari Kasi HI Nurkholis kegiatan hari ini merupakan upaya untuk menyelesaikan permasalahan, perselisihan ini sudah diselesaikan melalui Tripartit sesuai dengan permohonan dari SBSI untuk dilakukan perundingan,"jelas Nurkholis.

Lanjutnya setelah dilakukan perundingan sebanyak 3 kali namun belum ada kesepakatan sehingga perselisihan tersebut di limpahkan ke PPHI Provinsi yang saat ini sementara dalam proses," Terangnya.

Kami tidak bisa lagi melakukan mediasi untuk fasilitasi perselisihan tersebut karena sudah ditangani oleh PPHI Provinsi namun tidak jadi masalah kalau dilakukan pertemuan tapi konteksnya Dwipartit antara perusahaan dan Pihak SBSI, kalau bisa di selesaikan hari ini tidak perlu jauh-jauh lagi kita menyelesaikan masalah tersebut,"Terangnya.

"DPC Fikep (K) SBSI Sahlun Sahidi menyampaikan kami harap dari pemerintah agar memberikan Anjuran ke pihak perusahaan terkait perselisihan kami ini, persoalan ini sudah terjadi dari bulan Juni 2019 dan proses berjalan sudah satu bulan, dan kami sampaikan beberapa tuntutan hari ini dan harus dibahas satu persatu," Tegasnya.

Manager pihak perusahan CV.Sentosa Abadi, Gede Darma menjelaskan masalah PHK Sudah dilimpahkan ke pemerintah Kabupaten namun pihak serikat tidak menerima sehingga kasus tersebut di limpahkan Ke PPHI Provinsi," Terangnya.

"Apapun keputusan pemerintah terkait pesangon maka kami pihak perusahaan menegaskan akan membayarkan sesuai keputusan dari pemerintah,terkait status peralihan dari PT.Tanjung Putia Ke CV.Sentosa Abadi bahwa hal tersebut adalah kewenangan manajemen kami, namun apabila ada pihak karyawan yang keberatan mengenai status karyawan silahkan mengajukan keberatan Ke PT.Tanjung Putia," Tutupnya.(rhm)

Yohanes/Erni
×
NewsKPK.com Update