Rokan Hilir -Diduga melakukan tindak pidana Narkotika sebagai kurir MAR (22) als Arif warga KM 5 Bahtra Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau tidak berkutik setelah SatresNarkoba Polres Rokan Hilir berhasil membekuk tersangka dan menemukan barang bukti Narkotika yang diduga jenis Pil Ekstasi sebanyak 48 butir.
Selain mengamankan tersangka MAR als Arif , polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka berensial A dan I yang ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO) yang diduga terkait sebagai bagian pemilik barang haram tersebut yang dimiliki MAR sebai tersangka yang telah diamankan Polisi .
Informasi maupun data yang diterima awak media , Senin (3/2/2020) dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH ,memaparkan " bahwa penangkapan tersangka MAR als Arif yang diduga jadi kuriri ini berhasil dibekuk oleh tim SatresNarkoba Polres Rokan Hilir l pada hari Minggu (2/2/2020) sekitar pukul 22.00 Wib tepatnya di Desa Suka Rukun Gg upin ipin Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir saat akan melakukan transaksi .
AKP Juliandi menjelaskan " saat ingin melakukan penangkapan tersangka MAR als Arif , sempat terjadi kejar kejaran dengan petugas, dimana pada saat itu tersangka sedang menggunakan sepeda motor , dan akhirnya tersangka jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya . Kesempatan tersebut dimanfaatkan Satres Narkoba Polres Rokan Hilir membekuknya dan dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan . Saat dilakukan pemeriksaan oleh Satresnarkoba akhirnya menemukan barang bukti narkoba yang diduga pil ekstasi di dalam satu bungkus plastik bening dari tersangka MAR als Arif.
AKP Juliandi SH Menambahkan " Selanjutnya tersangka dan barang bukti lainya diamankan polisi ke Mapolres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Aminuddin .

