Lampung Barat - Bantuan Operasional sekolah (Bos) di sekolah dasar SD Negeri batu kebayan Diduga menjadi lahan Korupsi Kolusi Nepotisme KKN oleh kepala sekolah, dan kepala sekolah pun terkesan tidak transparansi terhadap media yang hendak mempertanyakan kebenaran dari data yang dimiliki media ini (Konfirmasi)
Mengingat dalam hal ini sangat di peroritaskan oleh pemerintah yang namanya keterbukaan informasi publik sesusai dengan Udang-Undang no 14 tahun 2008.(KIP) guna mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan sesuai amanat peraturan perundangan yang mestinya harus dipatuhi.
Pasalnya Senin 03 Februari 2020 media ini mengkonfirmasi M. JASRI selaku kepala sekolah di SDN Batu kebayan desa Batu kebayan kecamatan Batu ketulis kabupaten lampung barat provinsi Lampung.
Perihal realisasi dana bantuan operasional bos 2019. Total dana Rp. 112.000.000, terbagi sebagai berikut (1).Pengembangan perpustakaan total dana Rp. 23.300.000,
(2).jumlah eksemplar buku. 7.721, (3).jumlah dana pembelian buku Rp. 24.322.600,
(4).pengembangan non buku text Rp. 900.000,
(5).kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Rp. 575.400,
(6).kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa Rp. 35.523.600, (7).kegiatan evaluasi pembelajaran Rp. 2.988.000,
(8).pengelolaan sekolah Rp. 25.068.000, (9).langganan daya dan jasa Rp. 900.000,
(10).pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah Rp. 7.325.000, (11).Pembayaran honorer Rp. 16.320.000,
Terpisah dari sebelas komponen tersebut ada salah satu contoh yang di indikasikan Mark.Up yaitu pembayaran guru honorer.
tersebut didukung dari keterangan M.Jasri selaku kepala sekolah kepada media ini. Guru honorer keseluruhannya ada 4 orang salah satunya penjaga sekolah namun pada pertengahan tahun 2019. salah satu guru honorer di angkat menjadi guru kontrak oleh pemerintah Lampung barat sehingga guru honorer dari 2019 hingga saat ini 2020 tinggal tiga orang, untuk upah jasa yang diberikan pihak sekolah kepada guru honorer dalam satu bulan Rp. 200.000 ribu akan tetapi upah jasa tersebut diserahkan dalam Tiga bulan sekali Rp. 600.000 ribu rupiah perorangnya maka dana bos yang di kluarkan untuk jasa guru honorer oleh pihak sekolah di tahun 2019 Rp. 8.400.000. kemudian media ini menanyakan untuk apa dan dikemanakan sisa dana pembayaran honorer itu. dia mengatakan mohon maaf kami kan ada aturan dan juga sebenarnya saya sudah terlalu jauh menerangkan dan ini tidak boleh kata kepala sekolah tersebut.
Jadi saya ini kan ada atasan, atasan kami ada K3S atasan K3S KORWIL atasan korwil dinas dari situ barulah Inspektorat maka seandainya kalian mau menyelusuri semua kegunaan dana Bos, saya mintak tanda tangan kepala dinas dan CAP basah baru saya berani menerangkan yang sebenarnya. itu juga saya tidak sembarangan ngasih keterangan kalau saya tidak menelpon kepala dinas dulu karna kami ada atasan ungkapnya. (DEDi)

