Notification

×

Iklan

Iklan

Akhirnya Bupati Bengkalis di Tahan KPK

Jumat | 2/07/2020 WIB Last Updated 2020-02-07T01:50:06Z
Jakarta - Ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Miliaran Rupiah akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penahanan terhadap Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Kamis, (06/02/2020) sekira pukul 20:45 Wib tadi.

Amir ditahan oleh KPK RI, dirinya diduga kuat tersangkut kasus suap dalam proses pekerjaan proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini, Bupati Bengkalis Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp5,6 miliar.

Pantauan awak media, Amril Mukminin usai selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.52 WIB. Dirinya keluar dengan mengenakan rompi tahanan orangye dan tangan diborgol dan langsung dia diboyong langsung menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Amril ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 16 Mei 2019 lalu.

"Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini, (6/2/2020) sampai dengan 25 Februari 2020 kedepan. Amril Mukminin ditahan di rumah tahanan klas 1 Jakarta Timur atau K4," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Kamis (6/2/2020).

Akibat perbuatannya, Amril Mukminin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menyebutkan proyek jalan itu terdiri dari enam paket pekerjaan pada tahun 2012 silam dengan total anggaran Rp537,33 miliar. Amril Mukminin diduga menerima uang sejak dirinya menjabat anggota DPRD Bengkalis atau belum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.

"Pada Februari 2016, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran Proyek Peningkatan jalan Duri Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019," kata Wakil Ketua KPK kala itu, Laode M. Syarif.

Kemudian, Amril Mukminin menjabat sebagai Bupati, terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan dirinya. Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril   Mukminin terkait proyek dimaksu. Hal itu pun disanggupi oleh Amril Mukminin.

Dalam rentang bulan Juni dan Juli 2017, diduga Tersangka Amril Mukminin telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk uang dollar singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni Proyek Peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang dilaporkan oleh DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat pusat ke KPK RI.

Dalam laporan lsm itu diduga Amril Mukminin bersama dua tersangka lainnya, Direktur PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis M. Nasir dan terduga lainnya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

"Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar dimana tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 miliar," kata Laode.

Dalam kasus ini, Hobby Siregar dan M. Nasir diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Majelis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum keduanya sebagai terpidana dan saat ini sedang menjalani proses hukuman di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru. (Red)
×
NewsKPK.com Update