Notification

×

Iklan

Iklan

Laporan Kelompok Tani Berkah Raya Dalam Penyelidikan Polda Riau

Jumat | 2/07/2020 WIB Last Updated 2020-02-07T01:56:54Z
Rohul-Riqu - Laporan masyarakat kelompok tani Berkah Raya, Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau sedang dalam proses hukum di Polda Riau. Kelompok tani Berkah Raya melaporkan Bambang Hadi Dono Suko atas dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan, Penggelapan dan pemalsuan dokumen kelompok tani Berkah Raya.

Ketua kelompok tani Berkah Raya Tarsip Ansori menjelaskan, sejak tahun 2016 kelompok tani Berkah Raya di Desa Kepenuhan Raya dikelola dengan jual beli buah kelapa sawit pekarangan masyarakat ke pabrik. PB (pengantar buah) jual beli buah kelapa sawit yang dikelola oleh kelompok tani Berkah Raya itu langsung diambil alih oleh Bambang Hadi Dono Suko tidak lama setelah dia dilantik jadi kepala Desa Kepenuhan Raya.

Dikatakan Tarsip, Bambang selaku Kades Kepenuhan Raya mengambil alih PB pengelolaan buah kelapa sawit pekarangan masyarakat itu tanpa izin ketua dan musyawarah dari kelompok tani Berkah Raya. Nama kelompok tani Berkah Raya digantinya menjadi Koperasi berkah Raya sejak tanggal 2 September 2019 lalu, paparnya.

Atas tindakan oknum kepala Desa Kepenuhan Raya itu kelompok tani Berkah Raya menempuh jalur hukum. Sehingga kelompok tani Berkah Raya telah melaporkan Bambang Hadi Dono Suku melalui LBH Brata Jaya Riau di Polda Riau tgl 16 Januari 2020 lalu, jelas ketua kelompok tani tersebut.

Kapolda Riau Irjen Agung Imam Satya Effendi yang dikonfirmasi melalui Kanit IV Polda Riau Ipda Eddy Siswanto pada Rabu (5/1/20) kepada media ini membenarkan tengah melakukan penyelidikan atas laporan kelompok tani Berkah Raya.

Laporan kelompok tani Berkah Raya sudah kita tindak lanjuti. Kemarin sudah turun ke Rokan Hulu, menemui Dinas Koperasi Rokan Hulu,  Dinas Pertanian Rokan Hulu, dan ke PKS (pabrik kelapa sawit) tempat penjualan buah kelapa sawit sehubungan dengan PB (pengantar buah) milik kelompok tani tersebut, jelasnya.

"Sekarang masih proses penyelidikan, kita mengumpulkan dokumen dulu. Data dan dokumen yang telah dikumpulkan dari lapangan, dilaporkan kepada pimpinan. Dari hasil penyelidikan tersebut selanjutnya akan digelar perkara. Kemudian pimpinanlah yang bisa menyimpulkan nanti kasus itu seperti apa,"ucap penyidik senior Polda Riau itu.

Bambang Hadi Dono Suku yang dikonfirmasi melalui kontak personya mengaku mengambil alih PB kelompok tani tersebut untuk penyelamatan kesejahteraan masyarakat banyak. Sebenarnya itu bukan pribadi saya tetapi desa untuk kepentingan orang banyak.

Disampaikan Bambang, sebetulnya kemarin mau bikin nama sendiri, sementara cuma dua atau tiga hari buah kelapa sawit harus diantar ke pabrik waktu itu. Maka atas anjuran pengurus Akta Pir (Asosiasi  kelompok tani pola inti rakyat) dan perusahaan pabrik kelapa sawit kepada saya, dianjurkan menggunakan PB yang lama. Karena untuk mengurus PB yang baru dalam waktu dua atau tiga hari itu sangat tidak mungkin, jawabnya.

Dalam hal ini tidak ada kepentingan pribadi saya, tidak ada keuntungan pribadi, tukasnya. Intinya maksud kumita hanya untuk penyelamatan kesejahteraan warga banyak.

Masih Bambang, kita hanya memakai PB dari kelompok tani Berkah Raya saja, katanya. Didalam PB itu dicatutkan nama saya sebagai ketua, karena selaku kepala desa dan atas kemauan warga. Dari pengelolaan PB yang telah diambil alih itu, Bambang mengaku terima fee sebesar Rp 10/Kg jatahnya sebagai kepala desa. Itu kesepakatan warga atas hasil musyawarah, akunya.

Sebelum memakai PB kelompok tani itu, Bambang mengaku sudah mencoba menghubungi Tarsip selaku ketuanya, tapi teleponnya tidak aktif.Terkait dengan surat panggilan dari penyidik Polda Riau, Bambang mengaku tetap sportif menghadirinya. (Sona)
×
NewsKPK.com Update