Kuala Kapuas, Kalteng-Keberadaan desa tergolong fiktif, di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Kalimantan Tengah (Kalteng) ternyata, ternyata tak hanya pernah diberitakan oleh media. Tetapi juga pernah dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalteng, oleh masyarakat.
Hal itu terungkap dari surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor : 302/8698/BPD tanggal 26 Desember 2019, perihal : Konfirmasi Aduan Masyarakat Tentang Keberadaan Desa Fiktif di Provinsi Kalimantan Tengah, yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan tengah.
Menurut, Kemendagri surat mereka tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat atas nama, Rudi yang disampaikan melalui surat tanggal 23 November 2019. Dimana, Rudi memaparkan, bahwa di Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, terdapat 3 (tiga) desa, yaitu Desa Bina Karya C1, Desa Bina Mekar C2 dan Desa Suka Mukti A9, yang merupakan desa eks PLG Satu juta hektar, yang dapat dikatakan telah ditinggalkan oleh warga sejak 1998.
Oleh karen itu, dalam surat tersebut Kemendagri meminta Gubernur Kalimantan tengah, segera melakukan konfirmasi atau klarifikasi terhadap kebenaran pengaduan tersebut dan melaporkannya kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa serta melampirkan laporan verifikasi faktual data desa, sebagaimana surat edaran Mendagri Nomor : 140/13029/SJ tanggap 22 November 2019, tentang verifikasi desa.
Menanggapi surat kemendagri itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Andreas Nuah melalui surat nomor : 140/572/DPMD/XII/2019 tanggal 4 Desember 2019. Perihal :Verifikasi Data Desa yang ditujukan kepada Camat Se-Kabupaten Kapuas.
Meminta Camat segera melakukan pendataan ulang data administrasi di wilayah masing-masing. Serta menyampaikan data tersebut kepada Dinas Pemberberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), paling lambat 13 Desember 2019. Sebagai bahan laporan Bupati kepada Gubernur, yang kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa di Jakarta. (Mandau)
Hal itu terungkap dari surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor : 302/8698/BPD tanggal 26 Desember 2019, perihal : Konfirmasi Aduan Masyarakat Tentang Keberadaan Desa Fiktif di Provinsi Kalimantan Tengah, yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan tengah.
Menurut, Kemendagri surat mereka tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat atas nama, Rudi yang disampaikan melalui surat tanggal 23 November 2019. Dimana, Rudi memaparkan, bahwa di Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, terdapat 3 (tiga) desa, yaitu Desa Bina Karya C1, Desa Bina Mekar C2 dan Desa Suka Mukti A9, yang merupakan desa eks PLG Satu juta hektar, yang dapat dikatakan telah ditinggalkan oleh warga sejak 1998.
Oleh karen itu, dalam surat tersebut Kemendagri meminta Gubernur Kalimantan tengah, segera melakukan konfirmasi atau klarifikasi terhadap kebenaran pengaduan tersebut dan melaporkannya kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa serta melampirkan laporan verifikasi faktual data desa, sebagaimana surat edaran Mendagri Nomor : 140/13029/SJ tanggap 22 November 2019, tentang verifikasi desa.
Menanggapi surat kemendagri itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Andreas Nuah melalui surat nomor : 140/572/DPMD/XII/2019 tanggal 4 Desember 2019. Perihal :Verifikasi Data Desa yang ditujukan kepada Camat Se-Kabupaten Kapuas.
Meminta Camat segera melakukan pendataan ulang data administrasi di wilayah masing-masing. Serta menyampaikan data tersebut kepada Dinas Pemberberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), paling lambat 13 Desember 2019. Sebagai bahan laporan Bupati kepada Gubernur, yang kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa di Jakarta. (Mandau)