Sanana - Pembangunan Pasar Manayana Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) yang di anggarkan pada tahun anggaran 2018, Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai Rp1.143.469.937,00. Namun pekerjaan masi saja terbangkalai.
Pekerjaan pembangunan pasar manayana desa pohe, Kec. Sanana Utara, Kepulauan Sula (Kepsul) yang di kerjakan oleh CV DP
berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 518.530.510/03/SP DISKOPERINDAG-KS/IV/2018 tanggal 20 April 2018
"Dengan nilai pekerjaan senilai Rp1.143.469.937,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan 150 hari kalender yaitu sejak tanggal 20 April 2018 sampai dengan tanggal 16 September 2018. Atas surat perjanjian tersebut telah dilakukan dua kali addendum surat perjanjian melalui Addendum Surat
Perjanjian (Kontrak) Nomor 518.530.510/03/SP DISKOPERINDAG-KS / IV/ 2018/ADD.01 tanggal 04 Mei 2018 mengenai Perubahan Tambah.
Kurang Pekerjaan/ Contract Change Order (CCO) dan Addendum Kontrak
Nomor 518.530.510 / 03 / SP /DISKOPERINDAG-KS / IV /2018 / ADD.02 tanggal 05 Oktober 2018 yang menamba jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 235 hari kalender yaitu sampai dengan tanggal 10 Desember 2018.
Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan telah melakukan pembayaran sebesar 59,90% dari nilai pekerjaan berdasarkan SP2D:
1. Pemb. Uang Muka, Nomor SP2D 1638/SP2D-LS/KS/2018, Tanggal28 Mei 2018, Nilai pembayaran Rp343.040.981,00.
2. Pembayaran MC I, dengan Nomor SP2D 5150/SP2D-LS/KS/2018, Tanggal 21 November 2018, dengan nilai pembayaran Rp 341.897.511,00
Selanjutnya BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) Mencatat sejumlah temuan di antara 1. Rp30.418.193,75. 2. Rp185.242.130,00.
Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan
Nomor : 19.C/LHP/XIX.TER/5/2019
Tanggal : 22 Mei 2019.
"Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) masi lemah dalam penglolaan keuangan negara, sehingga masi banyang pembangunan di Kepulauan Sula (Kepsul) tak terselesai.
Permasalahan di atas maka wartawan media ini temui Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian Perdagangan dan UKM (Diskoperindag) Kepulauan Sula Sofia S Jamlan menuturkan bahwa terkait dengan pekerjaan tersebut di anggarkan pada tahun 2018, namun pekerjaan tersebut tak terselesaikan akibat pemutusan kontrak itu, maka suda seharusnya di anggarkan lagi di tahun 2019 tetapi belum bisa di anggarkan dan dirinya memaksa untuk di anggarkan di anggaran perubahan," ucapnya.
Karna sisia angarannya cukup besar. Berkisar Rp 400.000.000.00 juta dan waktu yg tersisa sangat singkat sehingga dirinya takut jangan sampai tak terselesaikan lagi, akhirnya di anggarkan di tahun 2020 ini dan suda persiapan untuk melelang tender," tegasnya.
Terkait temuan pembangunan tersebut maka suda di sidang TGR dan PPK yang di panggil dalam sidang tersebut maka melakukan bengambaliaan secara cicil atas temuan pekerjaan terseb,"tutup..***(Isrudin)
Pekerjaan pembangunan pasar manayana desa pohe, Kec. Sanana Utara, Kepulauan Sula (Kepsul) yang di kerjakan oleh CV DP
berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 518.530.510/03/SP DISKOPERINDAG-KS/IV/2018 tanggal 20 April 2018
"Dengan nilai pekerjaan senilai Rp1.143.469.937,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan 150 hari kalender yaitu sejak tanggal 20 April 2018 sampai dengan tanggal 16 September 2018. Atas surat perjanjian tersebut telah dilakukan dua kali addendum surat perjanjian melalui Addendum Surat
Perjanjian (Kontrak) Nomor 518.530.510/03/SP DISKOPERINDAG-KS / IV/ 2018/ADD.01 tanggal 04 Mei 2018 mengenai Perubahan Tambah.
Nomor 518.530.510 / 03 / SP /DISKOPERINDAG-KS / IV /2018 / ADD.02 tanggal 05 Oktober 2018 yang menamba jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 235 hari kalender yaitu sampai dengan tanggal 10 Desember 2018.
Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan telah melakukan pembayaran sebesar 59,90% dari nilai pekerjaan berdasarkan SP2D:
1. Pemb. Uang Muka, Nomor SP2D 1638/SP2D-LS/KS/2018, Tanggal28 Mei 2018, Nilai pembayaran Rp343.040.981,00.
2. Pembayaran MC I, dengan Nomor SP2D 5150/SP2D-LS/KS/2018, Tanggal 21 November 2018, dengan nilai pembayaran Rp 341.897.511,00
Selanjutnya BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) Mencatat sejumlah temuan di antara 1. Rp30.418.193,75. 2. Rp185.242.130,00.
Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan
Nomor : 19.C/LHP/XIX.TER/5/2019
Tanggal : 22 Mei 2019.
"Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) masi lemah dalam penglolaan keuangan negara, sehingga masi banyang pembangunan di Kepulauan Sula (Kepsul) tak terselesai.
Permasalahan di atas maka wartawan media ini temui Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian Perdagangan dan UKM (Diskoperindag) Kepulauan Sula Sofia S Jamlan menuturkan bahwa terkait dengan pekerjaan tersebut di anggarkan pada tahun 2018, namun pekerjaan tersebut tak terselesaikan akibat pemutusan kontrak itu, maka suda seharusnya di anggarkan lagi di tahun 2019 tetapi belum bisa di anggarkan dan dirinya memaksa untuk di anggarkan di anggaran perubahan," ucapnya.
Karna sisia angarannya cukup besar. Berkisar Rp 400.000.000.00 juta dan waktu yg tersisa sangat singkat sehingga dirinya takut jangan sampai tak terselesaikan lagi, akhirnya di anggarkan di tahun 2020 ini dan suda persiapan untuk melelang tender," tegasnya.
Terkait temuan pembangunan tersebut maka suda di sidang TGR dan PPK yang di panggil dalam sidang tersebut maka melakukan bengambaliaan secara cicil atas temuan pekerjaan terseb,"tutup..***(Isrudin)