Notification

×

Iklan

Iklan

Terdakwa Setijo Budianto dan Valentinus Iswara Divonis Onslag, Jaksa Kasasi

Rabu | 1/22/2020 WIB Last Updated 2020-01-22T15:28:02Z
Surabaya-newsKPK.com, Dua terdakwa Setijo Budianto dan Valentinus Iswara yang disangkakan melakukan penipuan sebesar Rp. 15 Milyard terhadap PT. Prima Sentosa Ganda kembali jalani sidang agenda putusan.

Diruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (22/1/2020), Maxi Sigarlaki selaku, Majelis Hakim dalam bacaan amar putusan Onslag yaitu,
" tuntutan hukum atas perbuatan para terdakwa dalam dakwaan JPU telah terbukti secara sah menurut hukum akan tetapi para terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut, bukan merupakan perbuatan pidana melainkan, perdata," ucap Maxi.

Usai amar putusan, Darmawati selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, secara terpisah saat ditemui newsKPK.com, menyatakan sikap, " luar biasa, mas!, pihaknya pasti akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," ucapnya.

Sisi yang lain, Jeny selaku, penasehat hukum terdakwa, mengatakan, usai amar putusan Onslag pihaknya, akan menunggu PT.Prima Sentosa Ganda akankah melakukan gugatan secara perdata terhadap kedua kliennya.

Masih menurutnya, perkara ini berawal dari perjanjian kontrak kerja dan Kliennya hanya melaksanakan pekerjaan 1,3 persen sehingga, mestinya perkara perdata bukan ranah pidana.

Ia menambahkan, JPU nya tidak layak kliennya didakwa pasal 378. Hal lainnya, kada 8 orang saksi namun JPU hanya menghadirkan sebagian saksi kepersidangan. Atas putusan Onslag Penasehat Hukum para terdakwa menerima dan kita tinggal nunggu JPU," pungkasnya.    MET.
×
NewsKPK.com Update