Musthofa Habibi duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa guna diadili untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Sidang dengan agenda tuntutan tampak dibacakan oleh, Pompy selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam bacaan terdakwa hanya dituntut 1 tahun pidana penjara. Di persidangan sebelumnya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP.
Usai bacaan tuntutan, terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan secara lisan maka Majelis Hakim menunda persidangan pada pekan berikutnya.
Untuk diketahui, terdakwa bekerja sebagai sales di PT.Kallista Prima yang memasarkan produk obat-obatan sekaligus melakukan penagihan terhadap para customer.
Pada medio Juni hingga Agustus 2019, terdakwa dituduh PT.Kallista Prima bahwa para customer telah melakukan pembayaran tunai maupun transfer. Beberapa customer yang telah melakukan pembayaran tersebut oleh terdakwa tidak disetor ke staff keuangan maupun kasir melainkan uang pembayaran para customer dipakai oleh terdakwa. Atas perbuatannya, PT.Kallista Prima merugi sekitar RP.235 juta.
Secara terpisah, Ester Immanuel Gunawan selaku, legal dari PT.Kallista Prima menyatakan tidak puas atas tuntutan 1 tahun bagi terdakwa.
Masih menurut Ester Immanuel Gunawan , saat usai mengikuti proses persidangan, kepada newskpk.com, mengatakan, yang digelapkan terdakwa tidak hanya uang melainkan, juga obat-obatan jadi bila di jumlah keseluruhan kerugian perusahaan sebesar Rp.235 juta.
Ia menambahkan, dalam BAP kepolisian terdakwa telah menggelapkan uang sebesar Rp 235 juta namun, dalam dakwaan JPU terdakwa hanya gelapkan uang sebesar Rp.170 juta.
" Ia pernah konfirmasi kepada JPU dan melalui jawabannya, bahwa obat-obatan yang sudah digelapkan terdakwa, pihak JPU sudah melakukan konfrontir ke beberapa customer. Alhasil konfrontir ke beberapa customer tidak terbukti," ungkapnya. MET.