Notification

×

Iklan

Iklan

Saat Keluar Pengadilan Negeri Surabaya, Candra Gondo Kusumo Beserta Istri Di Jemput Paksa Polda Jatim

Kamis | 1/09/2020 WIB Last Updated 2020-01-09T04:15:18Z
Surabaya-newsKPK.com, Candra Gondo Kusumo dan Inggrid adalah sepasang suami istri yang di jemput paksa oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jatim, saat keluar dari Pengadilan Negeri Surabaya,pada Rabu (8/1/2020).

Upaya penjemputan secara paksa dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Jatim,berdasarkan keduanya mangkir atau tidak memenuhi panggilan hingga ketiga kali.

Menurut  informasi  yang berhasil dihimpun dilapangan, diduga secara tidak langsung, pasangan suami istri menjadi terlapor atas perkara penggelapan uang sebesar 8,5 Milyard.

Atas ulah keduanya Sri Sundarsih melaporkanya ke Polda Jatim, sebagaimana tertuang dalam surat laporan LPB/605/VII/2019/UM/Jatim, bertanggal Juli 2019.

Penjemputan paksa jajaran Ditreskrimum Polda Jatim, cukup alot menurut pantauan tim newsKPK.com, dilapangan, keduanya sempat menolak dengan berdalih akan menghadiri panggilan pada pekan kedepan namun, sayangnya, permohonan keduanya ditolak.

Kedua pasangan suami istri kembali berdalih agar jajaran Ditreskrimum Polda Jatim, bersedia menunggu salah satu pengacaranya. Upaya santun ditunjukkan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jatim dengan memberi tenggang waktu 1 jam. Dari selang waktu yang diberikan telah lampau maka salah satu anggota Polda Jatim memberi peringatan terhadap keduanya berupa, " saya harap anda kooperatif demi penegakan hukum, kami hanya melaksanakan tugas dengan maksud keduanya agar bersedia turut kekantor sebentar guna pemeriksaan. Kami sudah memberi tenggang waktu terhadap keduanya untuk menunggu Penasehat Hukum namun, hingga batas waktu yang diberikan juga tak kunjung juga," ucapnya.

Selang beberapa menit kemudian akhirnya,pasangan suami istri bersedia turut ke Polda Jatim, yang disertai pengawalan cukup ketat.

Perlu diketahui, keduanya, terlibat dalam perkara gugatan perdata dengan no.755/Pdt.G/PN SBY. Dalam perkara Candra Gondo Kusumo menggugat Sri Sundarsih, Ang Mariani beserta Choiriyah selaku,Notaris.  MET.
×
NewsKPK.com Update