Notification

×

Iklan

Iklan

Mengaku baru Seminggu Seorang Pelaku Pengedar Narkoba di Amankan Polisi

Jumat | 1/31/2020 WIB Last Updated 2020-01-31T11:50:40Z
Morowali- Seseorang   Pelaku Pengedar Narkoba telah di amankan oleh Polres Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah berkat Kerja Keras Anggota Polres Morowali


Pada Kesempatan Melaksanakan Press Release yang di sampaikan oleh Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno, S.H.S.ik, M.ik, Jumat(31/01/2020) Telah berhasil mengamankan seseorang pelaku pengedar Narkoba inisial SN yang di amankan di daerah bahodopi," Ucapnya.


di salah satu tempat permainan di sana yang bersangkutan membawa beberapa paket yaitu paket besar sebanyak 0.70gram dan paketan kecilan ini adalah sebanyak 11 paket," Jelasnya Polres.


"ini adalah bentuk keseriusan kami melakukan pemberantasan Narkoba dan untuk pengembangan akan tetap kami melakukan, kita akan kejar pada siapa-siapa saja orang yang telah menyuplay atau pun orang-orang mungkin menjadi pasienya," Terangnya polres.


di sini nilai dari paket ini kira-kira sebanyak Rp.4juta, ini kelihatanya yang 4juta bukan uang kecil tentunya ini akan bisa membahayakan," Tegasnya.


"kalau di hitung ini bisa berdampak kepada 14 orang apabila bisa kita amankan maka setidaknya 14 orang ini bisa kita selamatkan dari perdagangan ini, sekali lagi bahwa yang namanya Narkoba ini adalah bisnis yang tidak menguntungkan, siapapun yang ikut membeli otomatis akan menjadi miskin,"Ungkapnya polres.


mau orang kaya apalagi orang yang pas-pasan hidupnya kalau sudah terjerat kecanduan dengan Narkoba, dan Narkoba bukan dengan barang yang murah sudah pasti miskin, jadi saya menghimbau kepada warga masyarakat agar berhati-hati apabila ada mengetahui ada peredaran narkoba disekitar kita," Harapnya.


"Bukannya  menjadi kaya justru menjadi akan miskin bahkan semua yang biasanya orang-orang yang terjerat narkoba itu dampaknya adalah ketika uangnya habis semua barangnya akhirnya dia jual, termasuk akhirnya berdampak kepada yang sudah berkeluarga itu ya rumah tangga akan semakin sulit memenuhi kebutuhan rumah tangga," Tegasnya Polres Morowali.


jadi ini mudah-mudahan dengan apa yang kami tangkap ini, bisa menyelamatkan masyarakat yang ada di wilayah kabupaten morowali," Terangnya lagi.


"untuk pasal yang di persangkakan dengan undang-undang narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal selama 20Tahun ancaman maksimalnya," Terangnya polres morowali.


jadi ini adalah hasil penyelidikan atau upaya penangkapan yang dilakukan oleh Anggota, terhadap yang bersangkutan ini sudah termasuk daftar target operasi kita, dan penangkapan ini pada malam hari  jam 1 dini hari langsung kita amankan dengan di bantu oleh anggota polsek juga kurang lebih sekitar 7 orang," Sebutnya polres.


Domisili nya pengedar di bahodopi memang tinggal di situ, dan barang langsung kita dapat dari yang bersangkutan ini, dan pelaku mengaku baru satu minggu mengedar narkoba," tutupnya.


Yohanes/Erni
×
NewsKPK.com Update