KAMPAR- Aktivitas pelaku Pengusaha Kayu Ilegal Loging dan perambahan hutan secara liar di kawasan Hutan Negara atau hutan lindung Rimbang baling, di beberapa desa seperti Desa pangkalan serai,Desa Subayang jaya, Desa gajah bertelut dan Deda Tanjung beringin, juga Desa kota lam, Desa dua sepakat Desa ludai dan pangkalan kapas, di kec. Kampar kiri hulu kab.Kampar Provinsi Riau , semakin merajalela dan semena mena tanpa ada pencegahan dan penindakan dari pihak berwenang atau kepolisian dan pihak istansi terkait ,dalam hal ini patut kita duga ada main mata dan pembiaran ,antara pihak berwenang dengan pelaku illegal loging
Sementara pelabuhan tempat muat kayu hasil rambahan di hanyutkan dari hulu menuju pelabuhan Desa gema dan di muat ke mobil truk dan di angkut menuju sawmell/kilang pengolahan melewati lintas lipat kain pekan baru,dan melewati 3 pos polsek yaitu polsek kampar kiri ,polsek sungai pagar dan polsek pantai raja. Di duga bergerak pukul 12'oo malam keatas.
Diduga pihak Instansi terkait penegakan hukum pencegahan kerusakan hutan dengan sengaja membiarkan aktivitas usaha kayu secara Ilegal demi kepentingan pribadi.
Menurut hasil pantauan awak media dilapangan juma't 25Januari 2020 terlihat rajutan atau rakit kayu di sepanjang sungai subayang di atas desa gema (rantau biaro/pasiamo) antara deda tanjung belit dan desa Gema kec.kampar kiri hulu dengan berbagai ukuran deameter dan jenis.
Terlihat pengusaha Kayu ilegal Loging dengan segaja melanggar Undang undang Nomor 18 Tahun 2013, Pasal 92 Ayat ( 1 ) Tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, perseorangan dengan sengaja, begitu juga Pasal 17 Ayat ( 2 ) Huruf a, dengan ancaman Pidana Penjara Paling Sedikit Tiga Tahun dan Palinglama 10 ( Sepuluh ) tahun serta Pidana Denda Palingsedikit Rp 1.500.000. 000, ( Satu miliar Lima ratus juta rupiah) dan Paling banyak Rp 5.000. 000. 000, ( Lima miliar rupiah.
Karena menurut sumber dari kalangan masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan pada awak media jumat 24Januari 2020 terkait pengusaha kayu ilegal loging, ini sudah berjalan cukup lama jelas sumber.
Menurut keterangan sumber pemilik mobil yang di muat kayu ilog jenis bulat ini diduga mobil pembeli kayu yang dijual oleh pelaku ilegal logging tersebut kata sumber.
Menurut sumber ada pelaku /pekerja nya pengutipan uang fee inisial "pt" kepada pembeli rp.200 ribu per mobil,uang ini udah ada kos kos nya jelas sumber.
Sementara pengamanan di jalan pengawal nya dari tempat muat ke sawmil di duga dari pihak terkait ada keterlibatan jelas sumber.
Haparan kedepan masyarakat dan tokoh masyarakat kampar kiri hulu agar sama kita jaga alam dan hutan yang ada di lingkungan kita /di lestarikan supaya terhindar banjir bandang menurut seorang tokoh/aktivis( LSM Lira) lumbung informasi rakyat kota pekan baru .
W.majid membenarkan ada nya aktivitas illog di wilayah kampar kiri dan kampar kiri hulu dan ini menyayangkan tidak keseriusan penegak hukum dinas terkait untuk memberantas kegiatan illog tersebut sebab dapat menimbulkan kerugian negara /perusakan hutan yang dapat menimbulkan bahaya dan bencana bagi orang banyak. Tutupnya.
Rilis/ tim
Sementara pelabuhan tempat muat kayu hasil rambahan di hanyutkan dari hulu menuju pelabuhan Desa gema dan di muat ke mobil truk dan di angkut menuju sawmell/kilang pengolahan melewati lintas lipat kain pekan baru,dan melewati 3 pos polsek yaitu polsek kampar kiri ,polsek sungai pagar dan polsek pantai raja. Di duga bergerak pukul 12'oo malam keatas.
Diduga pihak Instansi terkait penegakan hukum pencegahan kerusakan hutan dengan sengaja membiarkan aktivitas usaha kayu secara Ilegal demi kepentingan pribadi.
Menurut hasil pantauan awak media dilapangan juma't 25Januari 2020 terlihat rajutan atau rakit kayu di sepanjang sungai subayang di atas desa gema (rantau biaro/pasiamo) antara deda tanjung belit dan desa Gema kec.kampar kiri hulu dengan berbagai ukuran deameter dan jenis.
Terlihat pengusaha Kayu ilegal Loging dengan segaja melanggar Undang undang Nomor 18 Tahun 2013, Pasal 92 Ayat ( 1 ) Tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, perseorangan dengan sengaja, begitu juga Pasal 17 Ayat ( 2 ) Huruf a, dengan ancaman Pidana Penjara Paling Sedikit Tiga Tahun dan Palinglama 10 ( Sepuluh ) tahun serta Pidana Denda Palingsedikit Rp 1.500.000. 000, ( Satu miliar Lima ratus juta rupiah) dan Paling banyak Rp 5.000. 000. 000, ( Lima miliar rupiah.
Karena menurut sumber dari kalangan masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan pada awak media jumat 24Januari 2020 terkait pengusaha kayu ilegal loging, ini sudah berjalan cukup lama jelas sumber.
Menurut keterangan sumber pemilik mobil yang di muat kayu ilog jenis bulat ini diduga mobil pembeli kayu yang dijual oleh pelaku ilegal logging tersebut kata sumber.
Menurut sumber ada pelaku /pekerja nya pengutipan uang fee inisial "pt" kepada pembeli rp.200 ribu per mobil,uang ini udah ada kos kos nya jelas sumber.
Sementara pengamanan di jalan pengawal nya dari tempat muat ke sawmil di duga dari pihak terkait ada keterlibatan jelas sumber.
Haparan kedepan masyarakat dan tokoh masyarakat kampar kiri hulu agar sama kita jaga alam dan hutan yang ada di lingkungan kita /di lestarikan supaya terhindar banjir bandang menurut seorang tokoh/aktivis( LSM Lira) lumbung informasi rakyat kota pekan baru .
W.majid membenarkan ada nya aktivitas illog di wilayah kampar kiri dan kampar kiri hulu dan ini menyayangkan tidak keseriusan penegak hukum dinas terkait untuk memberantas kegiatan illog tersebut sebab dapat menimbulkan kerugian negara /perusakan hutan yang dapat menimbulkan bahaya dan bencana bagi orang banyak. Tutupnya.
Rilis/ tim