Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Morowali Kukuhkan Ketua DPC dan Pengurus GANN

Jumat | 1/31/2020 WIB Last Updated 2020-01-31T13:31:08Z

Morowali- Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika, Bupati Morowali Kukuhkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang(DPC) dan Pengurus Gerakan Anti Narkoba Nasional(GANN) Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi tengah.


" Kegiatan Pengukuhan tersebut tampak hadir Dandim/1311Morowali Letkol.Infatri. Yoga Raharja, SE, MM, M.ipol dan Polres Morowali AKPB Bayu Indra Wiguno, SH,S.ik,M.ik, Bupati Morowali, Camat Bungku tengah beserta Masyarakat, Mahasiswa dan Anak-anak Pelajar,  Pramuka yang ikut menghadiri acara pengukuhan GANN,Jumat(31/01/2020).


Bupati Kabupaten Morowali Drs.Taslim dalam sambutanya kita ini lagi menghadapi Ancaman Tiga besar Terorisme, Korupsi, Narkoba tiga Ancaman ini bisa membuat tiga ini bubar, jadi kegiatan hari ini sangat begitu pentingnya Gerakan dalam menyelamatkan negara, bangsa," Ucapnya.



Tentunya saya selaku pemerintah daerah, pertama-tama menyampaikan Apresiasi kepada rekan-rekan semua yang sudah bersedia untuk menjadi pengurus GANN di Kabupaten Morowali dan juga menyampaikan terimakasih dalam proses membangun negri,"Jelasnya.



"Kalau kita berbicara lebih jauh, kenapa terorisme, kenapa korupsi itu bisa menjadi ancaman negara tentu adek-adek semua perlu pemahaman, kenapa narkotika itu juga menjadi ancaman oleh karena itu kita semua yang hadir ini perlu membekali diri," Tuturnya.



Saleh, SE Ketua DPC Gerakan Anti Narkotika Nasional Kabupaten Morowali, dalam hal ini bertindak untuk atas nama Generasi Anti Narkotika Nasional Kabupaten Morowali yang berkedudukan di IPI Kecamatan Bungku tengah, kabupaten Morowali untuk selanjutnya di sebut pihak I dan



"Bupati Morowali Drs.Taslim Kepala pemerintahan daerah Morowali dalam hal ini bertindak untuk atas nama pemerintah daerah Morowali yang berkedudukan di Desa Bente, Kecamatan Bungku tengah, Kabupaten Morowali untuk selanjutnya di sebut sebagai pihak II


"Bahwa pihak I adalah lembaga Non Pemerintah yang mempunyai Tugas dan tanggung jawab memberantas peredaran gelap dan mencegah terjadinya penyalahgunaan serta penanggulangan terhadap korban Narkoba


Dan pihak Ke II adalah penyelenggara urusan pemerintahan menurut atas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia tugas memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Yohanes/Erni
×
NewsKPK.com Update