Notification

×

Iklan

Iklan

Berikan Sertifikat Gratis Kepad Masyarakat Sungai Gelam, Ini Harapan Bupati Muaro Jambi

Jumat | 1/24/2020 WIB Last Updated 2020-01-24T14:38:47Z
MUAROJAMBI- Rabu kemaren tanggal 8 Januari 2020, Bupati Kabupaten Muaro Hj. Masnah Busyro SE, diketahui telah memberikan 500 Sertifikat Gratis kepada Masyarakat Kecamatan Sungai Gelam kabupaten Muaro Jambi.

Acara pemberian 500 persil sertifikat gratis dalam Program Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) itu di berikan di halaman kantor Desa Tangkit kepada 4 desa yang ada di kecamatan tersebut, dan sebanyak 300 bidang tanah, yang masing-masingnya : 50 bidang tanah di Desa Talang Belido,100 bidang tanah di Desa Sungai Gelam, 50 bidang di Desa Gambut Jaya.

Ratusan sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Masnah kemaren secara simbolis dan diterima oleh I Nyoman Dedi, Abdul Hisyom. Jasmin dan Kasman dari desa Tangkit,dari desa Sungai Gelam diwakili Sukarsih dan Bahrun, untuk desa Talang Belido diwakili Suyono, Herman Susanto, sedangkan desa Gambut Jaya diterima oleh Jawawi dan Budiono.

Dalam pidatonya Bupati Muaro Jambi Masnah Busro mengatakan bahwa program PTSL sangat membantu masyarakat, karena dengan program ini dapat menjamin kepastian hukum terhadap asset yang dimiliki oleh masing-masing masyarakat. Dibeberkan bupati bahwa Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan jatah 20.000 persil pembuatan sertifikat geratis.

" Saya harapkan kepada masyarakat agar pro aktif mengurus sertifikat sebagai jaminan asset untuk anak cucu nanti, dan yang sudah menerima, agar disimpan di tempat yang aman dan sedapat mungkin lahan atau tanah yang ada tidak untuk dijual, kalaupun butuh dana agar lebih baik diagunkan saja", Himbau orang nomor satu di Kabupaten Muaro Jambi itu.

Pada kesempatan itu Camat Sei Gelam Sobri, dalam sambutannya memetakan bahwa ada 5.600 Surat Hak milik, hari ini baru diberikan sebanyak 500 Persil sertifikat, sisanya nanti akan diberikan melalui desa masing-masing",sebutnya.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi Suharna turut menjelaskan tujuan dari program ini ialah bertujuan untuk melegalisasi aset masyarakat guna meminimalisir konflik sengketa Pertanahan. Dalam kegiatan PTSL juga ada kegiatan sertifikasi tanah wakaf, UMKM, dan Nelayan.

"Untuk tahun 2020 on progres 10.000 Bidang tanah yang akan disertifikasi", sebutnya. (Rdw/Adv)
×
NewsKPK.com Update