Notification

×

Iklan

Iklan

Cegah Corona Wuhan Masuk Kota Bekasi, Dinkes Siagakan Aparatur

Jumat | 1/24/2020 WIB Last Updated 2020-01-24T15:39:04Z
Kota Bekasi - Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang pemberitahuan, kesiapsiagaan dan antisipasi penyebaran  penyakit Pneumonia Berat (Corona) yang belum diketahui  etiologinya. Penyakit ini di akhir Desember 2019 terdeteksi di Wuhan Tiongkok dan menyebabkan kota tersebut akhirnya diisolasi.

Surat edaran bernomor 443/349/DINKES.GADALKIT ditujukan kepada  Direktur Rumah Sakit dan para Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran wabah yang pada 2003 dahulu menimbulkan pendemi di dunia.

Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan Pemerintah Kota Bekasi membuat edaran tersebut sebagai antisipasi dan kewaspadaan dini menularnya penyakit tersebut di Kota Bekasi.

"Surat ini berdasar adanya surat Dinas Kesehatan Jawat Barat nomor 443/326-P2P tanggal 14 Januari 2020 tentang kesiapsiagaan dan antisipasi penyebaran penyakit pneumonia berat yang belum diketahui etiologinya," ungkap Kabag Humas Sajekti, Jumat, (24/1/2020).

Sebelumnya kata dia penyakit ini terdeteksi di Wuhan Tiongkok akhir Desember 2019 yang semula 27 kasus meningkat menjadi 44 kasus. Atas kejadian ini, Kota Wuhan terisolasi dan telah dilakukan penelusuran terhadap orang-orang yang kontak dengan kasus ini.

Bahkan pemerintah Singapura telah mengaktifkan alarm termal scanner di Bandara Changi untuk mendeteksi kemungkinan adanya kasus seperti di Wuhan yang memasuki Singapura.

Lebih lanjut dalam edaran ini, terdapat empat poin yang harus dilakukan RS dan Puskesmas se-Kota Kota Bekasi.

Pertama, agar seluruh Rumah Sakit dan Puskesmas di Kota Bekasi untuk melakukan deteksi, pencegahan dan respon dan antisipasi munculnya kasus-kasus dengan gejala Pneumonia berat dengan etiologi tidak jelas seperti  di Tiongkok yang berobat di fasyankes pemerintah dan swasta di Kota Bekasi. Baik di faskes primer maupun fasyankes rujukan

Kedua, jika ditemukan kasus seperti fasyankes agar dilakukan tatalaksana, isolasi dan segera dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan sistem surveilans kesehatan yang berlaku di Dinkes Kota Bekasi untuk diteruskan ke Dinkes Provinsi Jawa Barat dan Ditjen P2P Kemenkes.

Poin ketiga, jika ditemukan kelompok atau kluster dan kasus-kasus tersebut di wilayah kerja RS dan Puskesmas Se-Kota Bekasi agar dilakukan investigasi dan penaggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut dan agar tidak meluas menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Poin keempat, agar seluruh jajaran fasyankes memantau perkembangan kasus-kasus Pneumonia berat yang belum diketahui etiologinya ini melalui media mainstream dan media online untuk dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan.

"Surat edaran ini ditandatangani Kadinkes Kota Bekasi dan kita harapkan bisa dilakukan oleh pada Kepala Rumah Sakit dan Kepala Puskesmas di Kota Bekasi untuk melakukan antisipasi penyebaran penyakit ini," pungkas Sajekti Rubiyah. (GL)
×
NewsKPK.com Update