Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota BPD Desa Kapal Merah Nibung Hangus ‘ Kecemplung ’ Dalam Pelaksanaan Proyek Desa. Bagaimana Menurut UU Desa?

Senin | 1/13/2020 WIB Last Updated 2020-01-13T02:12:57Z
Batu Bara - Sumut--Fenomena adanya anggota BPD Desa Kapal Merah Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, yang menjadi pelaksana proyek desa mengemuka karena ada beberapa desa yang anggota BPD nya ‘kecemplung’ dalam pelaksanaan proyek desa. Ada beberapa alasan mengapa hal itu terjadi. Pertama, karena ketidaktahuan aturan yang menjelaskannya. Kedua, karena sebagian desa di Indonesia masih mengalami keterbatasan sumber daya manusia yang memadai sehingga terpaksa beberapa pekerjaan dirangkap orang yang sama meski bahkan aturan UU sudah menjelaskannya.

Dalam kontek ini salah satu fungsi BPD adalah melakukan pengawasan terhadap bagaimana desa menjalankan fungsinya mensejahterakan warganya sehingga bakal terjadi konflik kepentingan dengan pekerjaan pelaksana proyek karena pelaksanaan proyek adalah salah satu proses yang harus mereka awasi. 12/1/2020

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, BPD adalah salah satu lembaga penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Artinya bukan harus ikut serta mengelola proyek desa.

Adapun keanggotaan BPD bersifat representatif, yang berasal berasal dari wakil-wakil kelompok di masyarakat, termasuk wakil perempuan.

Jadi sudah jelas anggota BPD dilarang menjadi pelaksana proyek desa.

Lalu bagaimana jika ada anggota BPD yang melanggar?

Inilah larangan bagi anggota BPD dengan merujuk UU Desa. Anggota BPD dilarang: Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa,  Sebagai pelaksana proyek Desa Menjadi pengurus partai politik;

Karena hal itu berarti telah melanggar aturan UU maka harus melihat pengaturannya pada level desa melalui Peraturan Desa (Perdes) yang telah disusun. Sanksi yang bisa dijatuhkan harus selaras dengan aturan ini.
(RH766)
×
NewsKPK.com Update