Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Panwascam Bandar,Choir Nasution Ketua Bawaslu Simalungun Berang

Selasa | 12/24/2019 WIB Last Updated 2019-12-24T02:44:04Z
Choir Ketua Bawaslu Simalungun 
Simalungun Sumut - Choir Ketua Bawaslu Simalungun berang ketika di tanya tentang dugaan perselingkugan Panwas Kecamatan Bandar Frengky Marsandi Siburian  (FMS) dengan Retno sala satu Petugas Pemilu Lapangan (PPL) Nagori Sidotani.

Choir mengatakan,[22/12 07.05],Capek lah berurusan dgn saudara,anda Wartawan ya,kirain hakim etik,taunya ogap ogap dan koar koar kau baca status FB mu bos,jangan terus menghukum tanpa dasar ,"anda saja saya bilang,tanya ogap ogap keberatan kan..?,ngapai saya mau panggil beliau ( FMS ),kata Choir dengan nada marah.

Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 1 UU ITE)

Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 4 UU ITE).

Jadi suatu berita bisa menjadi bukti awal,walau dengan ada laporan resmi  bisa mempermudah penegak hukum melakukan proses,namun masi banyak masyarakat awam malas dan takut membuat laporan resmi,sebab tidak sering pelapor sering si persulit,apalagi kasus ini bilah dilapor pada bawaslu paling terduga hanya kena sangsi etik,diberhentikan dari jabatanya, menyikapi tanggapan Choir Ketua Bawaslu Simalungun,kita sangat menyayangkan sipat nya yang arogan,"dia kan pejabat publik,wajar bilah di konfimasi,saya rasa beliu belum layak menjadi Pejabat Publik,jelas Tamrin SH tokoh pemuda Simalungun.

Perselingkuhan diketahui saat Cici istri  istri FMS bersama kedua teman sepropesinya warga perdagangan II kecamataan Bandar,beberapa waktu yang lalu mendatangi rumah Jumadi alias Benggol warga Nagori Sidotani Kecamatan Bandar,dengan nada marah cici menjelaskan bahwa suaminya FMS sudah melakukan cinta terlarang dengan menantu Jumadi bernama Retno,cinta terlarang tersebut dilakukan oleh keduanya bermula saat FMS menjadi Panwas kecamatan Bandar dan Retno menjadi PPL nagori Sidotani,akibat buah dari cinta terlarang itu,Retno dan Ungkas bercerai.

Sehabis Pilpres dan Pileg 2019,Cici istri PMS datang kerumah saya bersama dua orang bidan,Cici mengatakan Retno menantu saya berselingkuh dengan suaminya,ahirnya keributan pun terjadi dirumah saya,"saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan cici,namun ahirnya apa yang di katakan cici memang benar bahwa Retno melakukan cinta telarang dengan FMS,ahirnya anak saya Ungkas berpisah dengan Retno saat ini.jelas Jumadi 22/12/2019.

FMS diketahui bukan kali ini saja selingkuh dengan PPL nya,saat FMS menjadi Panwas pada Pilgubsu 2018,istri FMS juga sempat berkelahi dengan seorang PPL yang diduga selingkuhan suaminya,sebab FMS diduga mencium wanita tersebut diatas mobil pariwisata,yang pada saat itu Panwascam Bandar sedang melakukan rekreasi bersama PPL,pada pilpres 2019 dia berula lagi kali ini dengan Retno PPL Nagori Sidotani,kedekatan FMS dengan Choir sudah bukan rahasi lagi,jelas salah seorang PPL yang ikut pada peristiwa tersebut,namun tidak mau namanya disebutkan,sampai berita ini di sampikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provonsi Sumut, Syafrida R Rasahan,belum memberikan tanggapan,telepon seluler yang ditujukan padanya belum mendapatkan jawaban (R).
×
NewsKPK.com Update