Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Diminta Usut Sejumlah Dugaan Temuan LHP BPK RI pada Anggaran Dinas Dikbud Tanjab Barat

Rabu | 12/11/2019 WIB Last Updated 2019-12-11T11:36:05Z
Kuala Tungkal - Diduga dari hasil audit LHP BPK RI nomor: 22.A/LHP/XVIII.JMB/5/2019. Serta sejumlah temuan pada LHP BPK RI pada mei 2018 untuk realisasi anggaran dinas dikbud TA 2017 lalu.



Dimana dalam laporan realisasi anggaran belanja di dinas pendidikan kabupaten tanjung jabung barat TA 2017 dan TA 2018 lalu diduga banyak sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI tersebut 11/12.



"Salah satunya seperti dalam laporan realisasi anggaran TA 2018 dimana terdapat biaya makan dan minum di dinas pendidikan dan kebudayaan sebesar rp 897.805.000,00 yang tidak didukung dengan bukti bukti yang kuat dan sah seperti bukti kwitansi asli dari rumah makan/usaha ketring penyedia makanan dan minuman tersebut.



Kemudian kepala dinas dikbud juga diminta untuk mengembalikan uang sebesar rp 36.000.000,.sumber lhp bpk ri.
Kemudian didalam laporan realisasi anggaran TA 2018 juga terdapat belanja modal peralatan dan mesin sebesar rp 157.800.212,00 diduga tidak dapat dibuktikan keberadaan nya.



Kemudian sejumlah aset yang tidak diketahui keberadaan nya TA 2018 sebesar rp 730.582.500,00. Serta lain lain yang belum dapat kami informasi kan. Sumber pdf lhp bpk ri.



Demikian juga diduga dengan temuan lhp bpk ri pada realisasi biaya non fisik,renovasi dan rehabilitasi gedung dan bangunan yang belum di distribusikan ke aset induknya pada TA 2017 sekitar rp 66.975.378.599,14



Kepada kami kepala dinas dikbud, drs martunis,diruang kerjanya 10/2019.mengatakan dengan nada tinggi " kamu itu belum tau tentang APBD tanjab barat seperti apa, ucapnya. Kemudian ketka ditanya mengenai adanya temuan laporan hasil pemeriksaan BPK RI tersebut, beliau menjawab,"udalah lah masalah laporan itu masih sedang kami perbaiki.sambil menutup pembicaraan. Ujarnya.



Terkait hal tersebut KPK diminta untuk mengusut dugaan hasil temuan BPK RI tersebut, sebab menurut hemat kami hal ini sangat bertentangan dengan UU no 1 tahun 2014 tentang perbendaharaan negara pasal 21 ayat 3. /ngl
×
NewsKPK.com Update