Notification

×

Iklan

Iklan

BPK Mencatat Noda Hitam Alias Fiktif Di Dinas PUPRPKP Kepsul

Rabu | 12/11/2019 WIB Last Updated 2019-12-11T11:36:29Z

Sanana - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK - RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut), mencatat noda hitam alias fiktif pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), pada  pekerjaan tersebut.


 Pekerjaan Pembangunan Bendung dan Jaringan Irigasi DI Auponhia dilaksanakan oleh PT KJA,  berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :  910.916/610.22/16/SP/DPUPRPKP-KS/IV/2018,  tanggal 27 April 2018 Dengan  senilai Rp11.292.633.516,73.


Kontrak menetapkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender yaitu sejak 27 April 2018 sampai dengan 22 Desember 2018. Para pihak melakukan addendum Kontrak melalui," Rabu (11/12/2019)


Addendum Nomor : 910.916/610.22/17/SP/DPUPRPKP-KS/2018/ADD.01, Tanggal
19 Oktober 2018, Perubahan Pekerjaan Tambah Kurang/Contract Change Order (CCO), Addendum Nomor : 910.916/610.22/17/SP/DPUPRPKP-KS/2018/ADD.02, 21 Desember 2018, Menambah jangka waktu pelaksanaan hingga 20 Februari 2019.


Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul),  telah melakukan pembayaran sebesar 91,25% dari nilai Kontrak Berdasarkan uraian, Pembayaran Uang Muka, berdasarkan surat  SP2D Nomor : 1628/SP2D-LS/KS/2018, Tanggal 28 Mei 2018 Nilai Rp2.258.526.703,00.


Pembayaran MC I Berdasarkan Surat SP2D Nomor : 2485/SP2D-LS/KS/2018 Tanggal 20 Juli 2018, Rp3.387.790.055,00.


Pembayaran MC II Berdasarkan Surat SP2D Nomor : 5098/SP2D-LS/KS/2018 Tanggal Pembayaran 19 November 2018, dengan nilai Rp3.387.790.054,00.


Pembayaran MC III Berdasarkan SuratSP2D Nomor : 6070/SP2D-LS/KS/2018, pada tanggal 14 Desember 2018, dengan nilai Rp1.270.421.272,00.


Maka jumlah secara keseluruhan atas pembayar pekerjaan tersebut Rp10.304.528.084,00.


"Atas dasar tersebut maka denda keterlambatan yang belum dipungut oleh PPK  kepada pihak pekerja adalah sebesar Rp60.008.686,99.


Kekurangan volume Hasil pemeriksaan BPK - RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut), Pada Pekerjaan  fisik pada 2 Maret 2019 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pada item pekerjaan yaitu Pekerjaan Bangunan senilai Rp1.092.771.613,35.


Temuan ini Berdasar Hasil Audit  BPK - RI. Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut), Atas Temuan Anggaran Pada Aitem Pekerjaan Tersebut Dengan Nomor : 19.C/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal : 22 Mei 2019, Berdasarkan Data yang di kantongi oleh Media Newskpk.Com.


Pekerjaan Pembangunan Bendung dan Jaringan Irigasi DI Auponhia Tidak Sesuai Ketentuan dan Terdapat Kelebihan
Pembayaran Senilai Rp1.092.771.613,35.


Serta PPK  Belum Dikenakan Denda Keterlambatan pihak pekerja  Senilai Rp60.008.686,99


BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Sula (Kepsul), agar Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian dan memerintahkannya untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK yang kurang optimal dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan Kontrak Kerja.



Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk memperhitungkan pada sisa pembayaran terakhir atas pekerjaan Pembangunan Bendung dan Jaringan Irigasi DI Auponhia oleh PT KJA senilai Rp1.092.771.613,35;


Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk mengenakan denda keterlambatan senilai Rp681.959.268,89 serta menyetorkannya ke kas daerah," tutup.***(Isrudin)
×
NewsKPK.com Update