Notification

×

Iklan

Iklan

Bungkamnya Pejabat Kampar ada Temuan Kerugian Uang Negara akan di Laporkan Formasi

Selasa | 12/10/2019 WIB Last Updated 2019-12-09T22:57:49Z
Kampar- Riau -Terkait Di Komfirmasinya Dinas Perhubungan Kampar, Tentang Temuan BPK RI,TA 2018 Tak Memberi Klarifikasi.
Formasi Riau & Ahli hukum Angkat bicara, Akan membuat laporan resminya "Direktur Lembaga Forum Masyarakat Bersih (FORMASI RIAU) Dr.M.Nurul Huda.SH.MH. Meminta Agar KPK RI & pihak penegak Hukum lainnya agar, Usut Temuan BPK RI, Di Dinas perhubungan kabupaten Kampar TA 2018.


Hal tersebut di sampaikan saat di wawancarai di pekanbaru kamis 28/11/2019 dan agar instansi penegak hukum secepatnya menyelidiki temuan audit BPK RI tersebut.ucapnya.

Berikut di jelaskan pada LKPD LHP BPK RI tersebut,"Temuan Hasil Audit BPK RI TA 2018 sebut di jelaskan di LKPD LHP BPK RI tersebut bahwa, Laporan Realisasi Anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Tahun 2018 menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.552.435.078,00 atau 99,03% dari anggaran sebesar Rp2.577.413.700,00. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran Belanja Honorarium, Pemeliharaan Kendaraan Operasional,Pemeliharaan Isyarat Lalu Lintas dan Penguatan Pemaduan Moda.ungkap di jelaskan di LKPD LHP BPK RI tersebut

Lebih lanjut di jelaskan di LKPD LHP BPK RI tersebut bahwa,'Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggung jawaban pada empat kegiatan tersebut menunjukkan kondisi sebagai berikut.

a. Pertanggung jawaban Belanja Alat-Alat Studio dan Belanja Alat Listrik dan Elekronik sebesar Rp15.500.000,00 Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya

1),Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Studio Dinas Perhubungan menunjukkan bahwa terdapat realisasi belanja kepada Toko D CCTV untuk pembelian 12 buah switch anti petir seharga Rp4.700.000,00 dan delapan kamera Closed Circuit Television (CCTV) Infrared seharga Rp8.000.000,00.'Hasil konfirmasi kepada penyedia yakni Toko D CCTV menunjukkan bahwa selama tahun 2018 penyedia hanya menjual dan memasang sebanyak enam switch anti petir seharga Rp2.200.000,00 dan tidak pernah menjual dan memasang kamera CCTV pada Dinas Perhubungan Kampar, sehingga terdapat pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp2.500.000,00 (Rp4.700.000,00 - Rp2.200.000,00) untuk switch anti petir dan
sebesar Rp8.000.000,00 untuk kamera CCTV Infrared.

2).Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban Belanja Alat Listrik dan Elekronik Dinas Perhubungan menunjukkan bahwa terdapat dua realisasi belanja alat listrik dan elekronik pada CV MT yang berlokasi di Bandung. Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran menunjukkan bahwa pembelian tersebut sudah termasuk ongkos kirim dan pembayarannya langsung ditransfer ke rekening penjual/rekening pemilik CV MT.

Namun Bendahara Pengeluaran tidak dapat menunjukkan bukti telah mentransfer uang ke rekening CV MT sebesar Rp5.000.000,00 baik melalui rekening koran Dinas Perhubungan ataupun dengan bukti slip transfer bank.

b).Pembayaran Belanja Honorarium, Belanja Pajak Kendaraan Operasional dan BBM Bus Sekolah Sebesar Rp23.682.020,00 Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya

1).Pada tahun 2018, terdapat pembayaran honorarium atas tugas pengamanan Ramadhan pada Dinas Perhubungan Beberapa pegawai mendapatkan dua surat tugas untuk melaksanakan pengamanan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat empat pegawai yang tanggal surat tugasnya tumpang tindih sehingga terjadi kelebihan pembayaran honor sebesar Rp1.500.000,00 dengan rincian pada Tabel 1 sebagai berikut:

Tabel 1. Tumpang Tindih Tanggal Surat Tugas pada Kegiatan Pengamanan Ramadhan

No.Nama.Tanggal Surat
Tugas I.Tanggal Surat. Tugas II.Tanggal & jumlah.Hari Surat Tugas. Tumpang Tindih Honor per hari (Rp) Lebih Bayar (Rp)

1. DA 2,4,6,8,10,12,14
Juni
8,10,12,14,16,18,2
0,22 Juni (8,10,12,14) 4 hari Rp100.000,00 Rp400.000,00

2.AN 2,4,6,8,10,12,14
Juni
8,10,12,14,16,18,2
0,22 Juni (8,10,12,14) 4 hari Rp100.000,00 Rp400.000,00

3.BS 2,4,6,8,10,12,14
Juni
8,10,12,14,16,18,2
0,22 Juni (8,10,12,14) 4 hari Rp100.000,00 Rp400.000,00

4.YA 1,3,5,7,9,11,13
Juni
9,11,13,15,17,19,2
1,23 Juni (9,11,13) 3 hari Rp100.000,00 Rp300.000,00

Total Lebih Bayar Rp1.500.000,00
Sumber : Bukti pertanggung jawaban Dinas Perhubungan. 'dijelaskan di LKPD LHP BPK RI tersebut.

Lanjut di beberkan dijelakan di LKPD LHP BPK RI tersebut."Dinas Perhubungan merealisasikan Belanja Pajak Kendaraan Operasional sebesar Rp27.000.000,00 pada tahun 2018. Hasil pemeriksaan menunjukkan belanja tersebut hanya dipertanggung jawabkan sebesar Rp22.516.610,00 sehingga masih terdapat sisa dana sebesar Rp4.483.390,00
(Rp27.000.000,00 -Rp22.516.610,00) yang belum dipertanggung jawabkan, sedangkan atas realisasi belanja tersebut telah disajikan sebesar Rp27.000.000,00 di LRA. Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran menunjukkan bahwa selisih uang tersebut memang masih dipegang oleh bendahara, dan hal tersebut terjadi karena kelebihan penarikan uang tunai sebesar Rp27.000.000,00 sedangkan pembayaran sebenarnya hanya Rp22.516.610,00.

Pada tahun 2018, Dinas Perhubungan mempunyai dua bus sekolah yang digunakan untuk mengantar jemput anak sekolah. Bus tersebut untuk mengangkut seluruh anak sekolah yang membutuhkan, mulai dari rute Desa Ridan Permai sampai sekitar Bangkinang, dan tidak dikenakan biaya.,Hasil wawancara dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), supir dan Bendahara Pengeluaran menunjukkan bahwa bus beroperasi hanya selama hari efektif sekolah, yakni dari hari Senin sampai Sabtu. Apabila sekolah libur karena hari Minggu/hari libur nasional/hari besar keagamaan dan libur kalender pendidikan, maka bus berhenti/tidak beroperasi.

Untuk biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) bus sekolah, PPTK memberikan uang muka kepada masing-masing supir bus sekolah. Uang muka diberikan diawal bulan, diberikan dengan jumlah uang yang sama untuk sebelas bulan (Januari s.d. November) yakni sebesar Rp4.000.000,00 per bulan  dan sebesar Rp3.500.000,00 untuk bulan Desember. Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran menunjukkan bahwa nominal uang muka BBM yang diberikan adalah berdasarkan besaran di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan.Hasil pemeriksaan selanjutnya atas bukti pertanggung jawaban menunjukkan bahwa uang muka yang diberikan tersebut selalu habis direalisasikan seluruhnya oleh kedua supir bus tanpa memandang adanya hari libur sekolah.'pungkas di sebut dijelaskan di LKPD LHP BPK RI tersebut

Beber di ungkapkan lagi di LKPD LHP BPK RI tersebut bahwa."Hasil wawancara dengan supir bus menunjukkan bahwa supir bus telah memakai sisa uang muka BBM untuk keperluan pribadi. Apabila uang muka untuk pembelian BBM tidak habis dibelanjakan seluruhnya maka supir akan membuat bon/nota manual yang dimintakan dari SPBU.Hasil penghitungan hari libur sekolah menurut kalender pendidikan Dinas Pendidikan Pemkab Kampar tahun ajar 2018 dan hari libur kalender nasional Tahun 2018, menunjukkan terdapat 68 hari libur (libur sekolah + tanggal merah atau libur nasional).Kondisi senyatanya pada saat hari libur tersebut, bus sekolah tidak jalan/beroperasi.Perhitungan ulang oleh BPK atas kewajaran belanja BBM dengan realisasi uang muka untuk satu tahun untuk satu bus adalah sebagai berikut: uang muka setahun Rp47.500.000,00 [(11 bulan x Rp4.000.000,00) + (Rp3.500.000,00)] dibagi 365 hari dalam setahun,

maka konsumsi wajar BBM per hari adalah sebesar Rp130.137,00. Dengan adanya 68 hari sekolah libur/tutup dan bus tidak beroperasi maka lebih bayar atas 68 hari libur tersebut adalah sebesar Rp8.849.315,00 (68 hari x Rp130.137,00) untuk satu bus sekolah; atau total sebesar Rp17.698.630,00 untuk dua bus sekolah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan
a).Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

b).Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pada.

"kelengkapan dokumen laporan pertanggung jawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan.Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Alat Listrik dan Elektronik, Honorarium Kegiatan Pengamanan, Pajak Kendaraan Operasional dan Belanja BBM sebesar Rp39.182.020,00 (Rp2.500.000,00 + Rp8.000.000,00 +Rp5.000.000,00 + Rp1.500.000,00 + Rp4.483.390,00 + Rp17.698.630,00)
beber di ungkap di jelaskan di LKPD LHP BPK RI tersebut.

Kepala perwakilan NewsKPK.com Provinsi Riau Mengkomfirmasi kepala dinas perhubungan kabupaten kampar Diduga WhatsApp nya dengan nomor.0812768xxxx

[19/11 10:24] Izin pak,! Atas waktunya. jika bapak tidak keberatan. Saya izin mengkomfirmasi tentang Temuan Hasil Audit LHP BPK RI Tahun Anggaran TA 2018 di dinas perhubungan kabupaten kampar..

[20/11 15:19] baiklah pak jika bapak tak mau menanggapi, intinya  kami sudah berusaha mengkomfirmasi terhadap bapak kadis Dinas perhubungan kabupaten kampar. "Sangat di sayangkan di balaspun tidak,

Ahli Hukum Pinada yang sekaligus Dosen Hukum tersebut menambahkan bahwa, Saya Dr.M.Nurul Huda.SH.MH. berpendapat sebaiknya para instansi pejabat terkait menjawab pertanyaan dari awak media. Jika tidak, ini bisa tidak baik bagi,agenda anti korupsi dan demokrasi serta keterbukaan informasi publik (kip),pungkas Dosen Hukum tersebut

Lp/sbd
×
NewsKPK.com Update