Batu Bara - Sumut - Polsek Labuhan Ruku polres batu bara telah mengamankan 1 tersangka yang memilik Narkoba jenis shabu Robby Akbar 32 tahun perkerjaan sehari harinya mocok mocok berdiam diri dilingkungan, I Kelurahan, Tanjung tiram, Kecamatan, Tanjung tiram, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan keterangan dari warga, Rabu, (20/11/2019).Jam, 22,00 Wib personil lidik poksek labuhan ruku langsung bergerak ke lokasi penangkapan di Lingkungan I Kelurahan Tanjung tiram, Kecamatan, Tanjung tiram, Kabupaten Batubara untuk mengamankan tersangka Robby akbar.
Polsek Labuhan Ruku polres batu bara telah mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada laki-laki dengan ciri ciri yang sudah dikantongi ada membawa Narkotika jenis Shabu.
Rabu (20/11/ 2019) sekitar pukul 21.45 Wib Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari Masyarakat yg layak dipercaya bahwa ada seorang laki laki membawa Narkoba jenis shabu dengan ciri ciri yang sudah dikantongi.
Berdasarkan informasi tersebut personil lidik Polsek labuhan ruku terus mengamati ciri ciri yang di informasikan dan selang beberapa menit kemudian personil Lidik Polsek labuhan ruku menemukannya dan melakukan penangkapan penggeledahan di dalam rumah dan di temukan narkotika jenis shabu di dalam laci lemari.
Selanjutnya tersangka Robby akbar dan barang bukti Narkoba jenis Shabu 1 paket kecil turut di amankan ke Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009.
Rahmat Hidayat
Berdasarkan keterangan dari warga, Rabu, (20/11/2019).Jam, 22,00 Wib personil lidik poksek labuhan ruku langsung bergerak ke lokasi penangkapan di Lingkungan I Kelurahan Tanjung tiram, Kecamatan, Tanjung tiram, Kabupaten Batubara untuk mengamankan tersangka Robby akbar.
Polsek Labuhan Ruku polres batu bara telah mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada laki-laki dengan ciri ciri yang sudah dikantongi ada membawa Narkotika jenis Shabu.
Rabu (20/11/ 2019) sekitar pukul 21.45 Wib Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari Masyarakat yg layak dipercaya bahwa ada seorang laki laki membawa Narkoba jenis shabu dengan ciri ciri yang sudah dikantongi.
Berdasarkan informasi tersebut personil lidik Polsek labuhan ruku terus mengamati ciri ciri yang di informasikan dan selang beberapa menit kemudian personil Lidik Polsek labuhan ruku menemukannya dan melakukan penangkapan penggeledahan di dalam rumah dan di temukan narkotika jenis shabu di dalam laci lemari.
Selanjutnya tersangka Robby akbar dan barang bukti Narkoba jenis Shabu 1 paket kecil turut di amankan ke Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009.
Rahmat Hidayat