Surabaya-newsKPK.com, Bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada korporasi perusahaan, yang di duga secara tidak langsung melakukan pencurian tenaga listrik, bergulir diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya,pada Selasa (19/12/2019).
Adapun tuntutan yang dibacakan oleh, Yusuf Akbar selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Perak Surabaya, yaitu, menuntut pidana terhadap terdakwa sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
" Berdasarkan uraian JPU dalam perkara ini, memperhatikan ketentuan pasal 55 ayat (1) juncto pasal 51 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrik,an juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, maka JPU meminta supaya Anne Rusiane selaku, Majelis Hakim mengadili dengan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2,5 Milyard," terangnya.
Secara terpisah, Rudolf selaku Penasehat Hukum terdakwa kepada newsKPK.com, mengatakan, tuntutan JPU tidak sesuai karena kliennya tidak melakukan pencurian tenaga listrik.
Hal lainnya, yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa berupa, tidak ada pembuktian JPU berapa daya yang dicuri kliennya,
Ia menambahkan, berdasarkan bukti yang diajukan Rudolf selaku Penasehat Hukum di muka persidangan, bahwa telah terjadi tiga kali pergantian KWH meter.
" Data yang dipakai JPU maupun PLN yaitu, Agustus 2014, 2015 dan 2016. Sedangkan, yang dipakai JPU dan PLN yaitu April 2014 dan perkara ini tidak sesuai fakta dalam pembuktiannya," imbuhnya.
Untuk diketahui, perusahaan PT.Cahaya Indo Persada, PT.Cahaya Citra Alumindo dan UD.Cipta Karya adalah korporasi perusahaan yang disangkakan JPU telah melakukan tindak pidana pencurian listrik.
Dipersidangan sebelumnya, JPU menghadirkan 5 orang saksi yaitu, Purwandono,Kasno, Abdul Haris, Aji Sasangko dan Rosandi. Dari 5 saksi yang dihadirkan JPU keterangannya malah meringankan korporasi perusahaan berupa, pihak perusahaan tidak pernah membuka kunci gardu induk.
Untuk inti keterangan ke 5 saksi, bahwa para saksi pernah diperiksa oleh, penyidik kepolisian Polda Jatim dan pengakuan para saksi secara tiba-tiba diperintah oleh PPNS dari PLN untuk hadir di hotel Mercure guna menandatangani BAP tanpa dilakukan pemeriksaan. MET.
Adapun tuntutan yang dibacakan oleh, Yusuf Akbar selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Perak Surabaya, yaitu, menuntut pidana terhadap terdakwa sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
" Berdasarkan uraian JPU dalam perkara ini, memperhatikan ketentuan pasal 55 ayat (1) juncto pasal 51 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrik,an juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, maka JPU meminta supaya Anne Rusiane selaku, Majelis Hakim mengadili dengan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2,5 Milyard," terangnya.
Secara terpisah, Rudolf selaku Penasehat Hukum terdakwa kepada newsKPK.com, mengatakan, tuntutan JPU tidak sesuai karena kliennya tidak melakukan pencurian tenaga listrik.
Hal lainnya, yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa berupa, tidak ada pembuktian JPU berapa daya yang dicuri kliennya,
Ia menambahkan, berdasarkan bukti yang diajukan Rudolf selaku Penasehat Hukum di muka persidangan, bahwa telah terjadi tiga kali pergantian KWH meter.
" Data yang dipakai JPU maupun PLN yaitu, Agustus 2014, 2015 dan 2016. Sedangkan, yang dipakai JPU dan PLN yaitu April 2014 dan perkara ini tidak sesuai fakta dalam pembuktiannya," imbuhnya.
Untuk diketahui, perusahaan PT.Cahaya Indo Persada, PT.Cahaya Citra Alumindo dan UD.Cipta Karya adalah korporasi perusahaan yang disangkakan JPU telah melakukan tindak pidana pencurian listrik.
Dipersidangan sebelumnya, JPU menghadirkan 5 orang saksi yaitu, Purwandono,Kasno, Abdul Haris, Aji Sasangko dan Rosandi. Dari 5 saksi yang dihadirkan JPU keterangannya malah meringankan korporasi perusahaan berupa, pihak perusahaan tidak pernah membuka kunci gardu induk.
Untuk inti keterangan ke 5 saksi, bahwa para saksi pernah diperiksa oleh, penyidik kepolisian Polda Jatim dan pengakuan para saksi secara tiba-tiba diperintah oleh PPNS dari PLN untuk hadir di hotel Mercure guna menandatangani BAP tanpa dilakukan pemeriksaan. MET.