Kampar-Riau- Lipatkain utara-- Periksa Kades Lipat Kain Utara yang diduga tidak transparan, dalam pembangunan dugaan ada proyek Siluman' di Desa Lipatkain Utara kabupaten kampar, provinsi Riau, Pembangunan drainase (saluran air) di Jalan Kukerta, RW II, Dusun I, Desa Lipatkain Utara, Kecamatan Kampar Kiri dipertanyakan.
Pasalnya pengerjaan proyek drainase itu tidak memasang papan plang informasi proyek, Pantaun awak media di lapangan, Sabtu (16/11/2019), diduga panjang proyek pembuatan drainase berkisar lebih kurang 120 meter. dan dugaan tidak hanya satu lokasi, ternyata pembuatan drainase ini ada di tiga tempat. Di sebelah pembuatan drainase itu masih ada lagi pengerjaan drainase yang juga dikerjakan tanpa plang informasi.
''ada dengan kedalaman 1 meter dan lebar 1 meter dengan panjang 25 meter,'' ujar seorang warga yang kami temui sambil menunjuk arah ke tempat lain.
Akhirnya tim mencoba menelusuri tempat yang di maksut masyarakat, Setelah tim menelusuri, ternyata proyek juga tanpa plang informasi.
Pekerjaan drainase di Desa Lipatkain Utara dengan tidak dilengkapi plang informasi ini tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Seharusnya sesuai aturan, saat dimulai pelaksanaan pengerjaan pembangunan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan ikut mengawasi,” kata seorang warga, kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).
Warga mengatakan plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak Anggaran Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD) dibangunkan supaya masyarakat tahu dari mana anggarannya dan berapa jumlahnya. "pungkasnya
Kewajiban memasang plang informasi tersebut juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” jelas dia lagi.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya lagi.
Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat ikut aktif terlibat dalam pengawasan penggunaan Dana Desa. Menurut Presiden program Dana Desa adalah salah satu program andalan pemerintah untuk meratakan pembangunan dan mengurangi ketimpangan di perdesaan. Karena itu, penting untuk memastikan penggunaan dana desa berada pada jalur yang tepat.
Harapan masyarakat agar pemerintah daerah dan inspektorat kabupaten kampar segera turun ke lokasi pembangunan draenase tersebut dan memeriksa kades lipatkain utara. ungkap masyarakat yg tidak mau di sebut identitasnya tersebut.
Atas hal tersebut awak media berusaha mengkomfirmasi kades lipat kain utara melalui WahtsApp, namun sangat di sayangkan kades lipat kain utara, tak membalas dan menjawab komfirmasi.
Lp/tim/snsi
Pasalnya pengerjaan proyek drainase itu tidak memasang papan plang informasi proyek, Pantaun awak media di lapangan, Sabtu (16/11/2019), diduga panjang proyek pembuatan drainase berkisar lebih kurang 120 meter. dan dugaan tidak hanya satu lokasi, ternyata pembuatan drainase ini ada di tiga tempat. Di sebelah pembuatan drainase itu masih ada lagi pengerjaan drainase yang juga dikerjakan tanpa plang informasi.
''ada dengan kedalaman 1 meter dan lebar 1 meter dengan panjang 25 meter,'' ujar seorang warga yang kami temui sambil menunjuk arah ke tempat lain.
Akhirnya tim mencoba menelusuri tempat yang di maksut masyarakat, Setelah tim menelusuri, ternyata proyek juga tanpa plang informasi.
Pekerjaan drainase di Desa Lipatkain Utara dengan tidak dilengkapi plang informasi ini tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Seharusnya sesuai aturan, saat dimulai pelaksanaan pengerjaan pembangunan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan ikut mengawasi,” kata seorang warga, kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).
Warga mengatakan plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak Anggaran Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD) dibangunkan supaya masyarakat tahu dari mana anggarannya dan berapa jumlahnya. "pungkasnya
Kewajiban memasang plang informasi tersebut juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” jelas dia lagi.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya lagi.
Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat ikut aktif terlibat dalam pengawasan penggunaan Dana Desa. Menurut Presiden program Dana Desa adalah salah satu program andalan pemerintah untuk meratakan pembangunan dan mengurangi ketimpangan di perdesaan. Karena itu, penting untuk memastikan penggunaan dana desa berada pada jalur yang tepat.
Harapan masyarakat agar pemerintah daerah dan inspektorat kabupaten kampar segera turun ke lokasi pembangunan draenase tersebut dan memeriksa kades lipatkain utara. ungkap masyarakat yg tidak mau di sebut identitasnya tersebut.
Atas hal tersebut awak media berusaha mengkomfirmasi kades lipat kain utara melalui WahtsApp, namun sangat di sayangkan kades lipat kain utara, tak membalas dan menjawab komfirmasi.
Lp/tim/snsi