WAELATA, DEBOWAE- Bendahara tiga priode dari mantan kades sampai dua jabatan pjs kades atas nama " Edy Santoso tidak transparasi sama sekali terhadap pjs Debuwae unit 18 kecamstan waelata kabupaten buru yang bertugas sekarang 20 - 11 - 2019.
Paskah pelantikan pjs kades Debowae senin 8 juli 2019 tdk satupun bukti - bukti yang diserahterimakan kepada pjs baik itu dari mantan pjs sebelumnya dan terkhusus bendahara menyangkut pengolahan keuangan desa yang bersumber dari DD / ADD bahkan Retrubusi Pasar .
Beberapa awak media yang ingin brekonfrmasi dengan bendahara Edy Santoso dikediamannya mendapat perlakuan yang tdk baik karena setibanya oknum awak media didepan kediamannya bendahara tersebut masih sementara berdiri diatas motor dan ketika oknum awak media hendak bdrkonfrmasi oknum bendahara tersebut sudah buru - buru lari pergi dan tidak mau bertemu dengan oknum awak media.
Ditempat terpisah ketua BPD setelah dikonfirmasi terkait dengan keuangan desa yang dipegang oleh bendahara mengatakan " saya menjabat dan tidak tau berapa banyak uang yang tersisa pada kas desa, dan saya juga tdk pernah tau dimana RAF dari tahun anggaran 2017,2018 karna RAF yang asli dipegang oleh Bendahara dan disaat ada perbelanjaan sesuatu bendahara tdk pernah berkonfrmasi dgn saya selaku ketua BPD.
Tugas bendahara yang telah diatur dalam PERMEN DALAM NEGERI NO 113 TAHUN 2014 ,tentang "Pengelolahan Dana Desa karena dalam peraturan ini disebutkan, bendahara adalah salah satu unsur prlaksana teknis pegolahan keuangan desa (PTPKD)berbeda lagi dengan PERDA no 9 TAHUN 2010 tentang " TUGAS KAUR KEUANGAN diantaranya :
1. Mengolah administrasi keuangan desa dan menyiapkan data guna penyelesaian rancangan APBdesa
2. Membantu kelancaran dalam pemasukan pendapatan daerah maupun pendapatan desa.
3. Menginterventarisasi kekayaan desa.
Lain hal yang terjadi didesa debowae unit 18 bendahara bukan membayar kesuplayaer ( toko) tetapi bendahara hanya bisa menitipkan uang yang sudah dianggarkan dari tahun 2018 dari DD ( dana desa) 10% dengan total 20 .000 .000 buat pebelian pipa PAMSIMAS sampai saat ini masih belum terrealisasi
Saat beberapa oknum awak media berkonfrmasi dengan pemilik tokoh diunit 18 TOKO SUMBER REJEKI yang namamya tidak mau dipublikasikan bahwa memang benar Edy Santoso pernah menitipkan uang sebanyak 19.000.000 bukan 20.000.000 juta dengat tindakan sdr Edy Santoso (bendahara) akhirnya PAMSIMAS yang dikerjakan dengan anggaran DD tidak dinikmati dan tidak bisa dipungsikan.dan setelah diketuahui baru oknum bendahara pergi untuk membelanjakan pipa dan besi dan mengantarkan sendiri ketempat pamsimas didusun sp 2 padahal sudah melewati masa kerja karna anggaran pipanisasi adalah anggaran tahun 2018 bukan 2019
Perimintaan serius dari beberapa pemuda didesa Debowae kepada KEJARI KAB BURU , POLRES P BURU, dan penegak hukum lainx untuk sesegera mungkin memeriksa keuangan desa dari mantan kades dan pjs yg telah selesai masa baktix karna sdr edy Santoso masih tetep menjabat jabatan bendahara ( kaur keungan sampai sekarang) .
Laporan jhon kenedy
Paskah pelantikan pjs kades Debowae senin 8 juli 2019 tdk satupun bukti - bukti yang diserahterimakan kepada pjs baik itu dari mantan pjs sebelumnya dan terkhusus bendahara menyangkut pengolahan keuangan desa yang bersumber dari DD / ADD bahkan Retrubusi Pasar .
Beberapa awak media yang ingin brekonfrmasi dengan bendahara Edy Santoso dikediamannya mendapat perlakuan yang tdk baik karena setibanya oknum awak media didepan kediamannya bendahara tersebut masih sementara berdiri diatas motor dan ketika oknum awak media hendak bdrkonfrmasi oknum bendahara tersebut sudah buru - buru lari pergi dan tidak mau bertemu dengan oknum awak media.
Ditempat terpisah ketua BPD setelah dikonfirmasi terkait dengan keuangan desa yang dipegang oleh bendahara mengatakan " saya menjabat dan tidak tau berapa banyak uang yang tersisa pada kas desa, dan saya juga tdk pernah tau dimana RAF dari tahun anggaran 2017,2018 karna RAF yang asli dipegang oleh Bendahara dan disaat ada perbelanjaan sesuatu bendahara tdk pernah berkonfrmasi dgn saya selaku ketua BPD.
Tugas bendahara yang telah diatur dalam PERMEN DALAM NEGERI NO 113 TAHUN 2014 ,tentang "Pengelolahan Dana Desa karena dalam peraturan ini disebutkan, bendahara adalah salah satu unsur prlaksana teknis pegolahan keuangan desa (PTPKD)berbeda lagi dengan PERDA no 9 TAHUN 2010 tentang " TUGAS KAUR KEUANGAN diantaranya :
1. Mengolah administrasi keuangan desa dan menyiapkan data guna penyelesaian rancangan APBdesa
2. Membantu kelancaran dalam pemasukan pendapatan daerah maupun pendapatan desa.
3. Menginterventarisasi kekayaan desa.
Lain hal yang terjadi didesa debowae unit 18 bendahara bukan membayar kesuplayaer ( toko) tetapi bendahara hanya bisa menitipkan uang yang sudah dianggarkan dari tahun 2018 dari DD ( dana desa) 10% dengan total 20 .000 .000 buat pebelian pipa PAMSIMAS sampai saat ini masih belum terrealisasi
Saat beberapa oknum awak media berkonfrmasi dengan pemilik tokoh diunit 18 TOKO SUMBER REJEKI yang namamya tidak mau dipublikasikan bahwa memang benar Edy Santoso pernah menitipkan uang sebanyak 19.000.000 bukan 20.000.000 juta dengat tindakan sdr Edy Santoso (bendahara) akhirnya PAMSIMAS yang dikerjakan dengan anggaran DD tidak dinikmati dan tidak bisa dipungsikan.dan setelah diketuahui baru oknum bendahara pergi untuk membelanjakan pipa dan besi dan mengantarkan sendiri ketempat pamsimas didusun sp 2 padahal sudah melewati masa kerja karna anggaran pipanisasi adalah anggaran tahun 2018 bukan 2019
Perimintaan serius dari beberapa pemuda didesa Debowae kepada KEJARI KAB BURU , POLRES P BURU, dan penegak hukum lainx untuk sesegera mungkin memeriksa keuangan desa dari mantan kades dan pjs yg telah selesai masa baktix karna sdr edy Santoso masih tetep menjabat jabatan bendahara ( kaur keungan sampai sekarang) .
Laporan jhon kenedy