Notification

×

Iklan

Iklan

Temuan BPK RI Ketidaktepatan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Kepada Pegawai Negri Sipil yang tidak berhak Sebesar Rp. 256.689.490,00

Senin | 10/21/2019 WIB Last Updated 2019-10-21T01:42:36Z
Morowali- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, Nomor: 15 B/LHP/XIX.Plus/05/2019 Tanggal 24 Mei- 2019 Ketidaktepatan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Kepada Pegawai Negri Sipil yang tidak berhak sebesar Rp.256.689.490.00  Kabupaten Morowali, provinsi Sulawesi Tengah.



Pemerintah Kabupaten Morowali TA 2018 Menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp.368.716.319.765,01 dan telah direalisasikan sebesar Rp.346.577.331.939.01 atau sebesar 94,00%.Realisasi belanja pegawai tersebut antara lain di gunakan untuk pembayaran gaji dan Tunjangan Pegawai Negri Sipil(PNS) sebesar Rp.227.887.804.729,00 atau 65,63%.



Pembayaran gaji berawal dari proses rekonsiliasi antara bendahara pengeluaran OPD dengan Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia(BKPSDM) Terkait jumlah pegawai.



Berdasarkan berita acara rekonsiliasi dan lampiran SK kenaikan pangkat serta kenaikan gaji berkala, bendahara pengeluaran OPD Mengajukan Pembuatan Daftar gaji pegawai ke bagian gaji bidang perbendaharaan Badan Pengelolaan Ke uangan dan Aset Daerah(BPKAD). Berdasarkan data pegawai  pada sistem informasi Aplikasi data dan gaji pegawai dari PT Taspen dan data rekonsiliasi serta surat keputusan (SK) Kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala,


Operator melakukan pencetakan dokumen daftar gaji melalui sistem.selanjutnya dilakukan verifikasi daftar gaji untuk kemudian di serahkan ke bendahara pengeluaran OPD sebagai lampiran dalam pengajuan surat permintaan pembayaran(SPP) gaji, untuk penerbitan surat perintah membayar(SPM) oleh kuasa pengguna anggaran(KPA) dan penerbitan surat perintah pencairan Dana(SP2D)oleh bendahara umum daerah(BUD).


Berdasarkan LHP BPK Nomor 11.C/LHP/XIX.PLU tanggal 25 Mei 2018 mengungkapkan Temuan Pemeriksaan mengenai ketidaktepatan pembayaran gaji dan tunjangan PNS.


Permasalahan tersebut berupa kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada PNS yang tidak berhak sebesar Rp. 602.957.776,00. dan Kekurangan pembayaran gaji PNS/CPNS sebesar Rp.1.823.156.905.00.

Sumber LHP BPK RI

Yohanes/Erni
×
NewsKPK.com Update