Notification

×

Iklan

Iklan

Mengaku Jukir Namun Tak Bisa Tunjukan Karcis,Polsek Perdagangan Dimintah Lakukan Penertipan

Jumat | 10/04/2019 WIB Last Updated 2019-10-04T03:36:54Z
Simalungun Sumut - Aneh memang ada yang mengaku juru parkir tapi tidak memiliki kelengkapan dinas juru partkir,hal itu terjadi di kafe titi kota perdagangan kecamatan bandar,ketika R bersama temanya habis minum kopi dikedai siregar,datang oknum yang diduga pemalak mengaku juru parkir,namun saat diminta karcis parkir oknum pereman tersebut tidak bisa menujukan karcis parkir yang dimaksut.

Seperti dijelaskan oleh R 03/10/2019,kejadianya tadi bang,habis minum kopi di kape titi siregar kumis,kami ambil sepeda motor,lalu datang seorang laki-laki berumur kurang lebih diatas 30 tahunan,dia mengaku juru parkir,namun ketika kumintak karcis parkirnya dia tidak dapat memberikan,bahkan indetitasnya juga tidak ada,karena ribut dikasi juga sama kawanku Rp 5000,saya merasa ini pungli bang,saya berharap Kepolisian Sektor Perdagangan bisa menertipakan para onum pelaku pungli yang mengaku sebagai juru parkir.katanya.

Salah satu pemilik kape titi sampantau kota perdagangan ketika dimintai keterangan menjelakan bahwa oknum yang diduga pemalak tersebut selalu broprasi 24 jam mengutip uang dari pelanggan yang makan minum di kape sepanjang titi sampantau perdagangan,tak perna menggunakan perlengkapan parkir,apalagi karcis suda pasti tidak ada,jelas MN.

Sebelumnya Rony kadis perhubungan kabupaten simalungun saat ditanya kenapa amburadul pengelolah parkir diperdagangan kecamatan bandar mengatakan,"suda saya turun anggota saya saya untuk meninjau,semua aman2 aja konsumen yang tidak memintaj karcis pada petugas parkir,jelasnya.

Aturan Perpakiran suda di atur oleh Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor :  272/HK.105/DRDJ/96 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Direktur Jenderal Perhubungan Darat,Pada BAB III dijelaskan tata cara parkir adalah sebagai berikut.
1. Fasilitas parkir tanpa pengendalian parkir :
a. dalam melakukan parkir, juru parkir dapat memandu pengemudi kendaraan;
b. juru parkir memberi karcis bukti pembayaran sebelum kendaraan
meninggalkan ruang parkir;
c. juru parkir harus menggenakan seragam dan identitas.

Karcis dan indentitas itu wajib adanya sebagai bukti transaksi (hubungan hukum) antara pengelola atau petugas parkir dengan konsumen,sehingga apabila terjadi sesuatu hal terhadap kendaraan, maka pengelola atau petugas parkir dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,jelas Intan Sari Geni SH,ketua Indonesia Figh Corution (IFC),saat dihungungi lewat nomor telepon selulernya.(R-Tim).
×
NewsKPK.com Update