Hal tersebut secara langsung diuraikan Zahir, Kamis (3/10/2019) dalam gelar pertemuan 'Forum Group Diskusi' antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi Sumut, kalangan pengusaha dan asosiasi, pihak Pelindo, serta unsur Kanwil Bea Cukai yang sengaja melibatkan pemerintah Kabupaten Batu Bara di gedung Pelindo Belawan - Sumatera Utara.
"Jika pemerintah pusat tidak memberi penegasan tentang batas waktu dimulainya pembangunan industri guna menunjang beroperasinya Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung. Maka investor pasti akan ragu dan masih enggan menanamkan saham di daerah Proyek Strategis Nasional ini, berarti Peraturan Presiden No 81 tahun 2018 tentang Percepatan Operasional Pembangunan Industri dan Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung jelas akan tertunda", bilangnya.
Menjadikan PT. Asian Agri sebagai contoh, Zahir pun mengungkapkan bahwa perusahaan Nasional ini sejak tahun 2017 telah mengalokasikan anggaran mereka hingga sebesar Rp. 120 milyar. Namun sayangnya, areal tanah yang diminta guna kebutuhan industri PT. Asian Agri ini pun terus tertunda, sebab Pelindo sendiri belum mampu menyediakan tanah yang diinginkan tersebut.
Diruang terpisah usai acara itu, Zahir juga menambahkan bahwa investor dari Tiongkok Cina maupun Korea telah pula berkunjung ke lokasi Kuala Tanjung, namun wilayah industri maupun pelabuhan belum pun tersedia disana. Sebab itu pula Zahir pun memberi gagasan agar ada ruang Kawasan Industri diluar Kawasan Industri Pelindo, termasuk Kawasan industri pengolahan limbah dan Depo di lingkaran 2 (dua).
Dan pada kesempatan kali ini, Zahir tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan PT. Pelindo. Apalagi sebelumnya pihak Pelindo telah memberi kesempatan wisata edukasi kepada para pelajar SD, SMP, dan SMA di Batu Bara sehingga para pelajar saat ini merasa Pelindo sebagai milik masyarakat. (Bim)