Notification

×

Iklan

Iklan

Ketum MAPAN Indonesia : Hukum Bandarnya, Rehabilitas Korban Narkoba

Selasa | 1/26/2021 WIB Last Updated 2021-01-26T01:09:48Z


Jakarta - Ketua Umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia PSF Parulian Hutahaean Yang Biasa di Panggil Bung RD75 secara tegas menyampaikan, bahwa MAPAN Indonesia siap melakukan Rehabilitasi baik pengguna pemula maupun pecandu Narkoba jenis apapun.



Menurut RD75, bahwa Negara ini sudah darurat narkoba, sehingga jika mengatasi permasalahan ini tidak hanya bisa dilakukan dengan cara memenjarakan pelaku.



Melainkan juga harus dilakukan Rehabilitasi terhadap pelaku.

“Pengguna narkoba adalah korban, yang harus di berantas maupun dihukum adalah pelaku pengedar bandar besarnya.



Karena jika tidak ada bandar besarnya, maka tidak akan ada pengedar skala kecil, maka tidak akan ada pengguna jika barang haram ini tidak beredar,” ungkap Ketua Umum MAPAN Indonesia, RD75, kepada awak media baru-baru ini.



“Nah, saat ini yang selalu terdengar dan tersiar di publik adalah sering terjadinya penangkapan oleh penegak hukum, adalah pengguna narkoba dan dijatuhi hukuman penjara.



Hal inilah yang semestinya harus menjadi pertimbangan, bahwa pengguna semestinya dilakukan rehabilitasi, bukan dihukum penjara,” jelas Parulian.



Menurut Ketum MAPAN Indonesia ini, bahwa upaya memenjarakan pelaku pengguna sangatlah minim membuat pelaku jera, karena dengan cara memenjarakan pelaku bukan suatu penyelesaian permasalahan.



“Kenapa ini saya sampaikan, sudah tidak asing lagi kita dengar dan tersiar, bahwa didalam Lembaga Permasyarakatan juga masih terjadi adanya transaksi narkoba.



Tentunya ini akan membuat pelaku yang dihukum dan masuk dirumah tahanan,dengan mudah mendapatkan barang haram tersebut,” beber Parulian.



“Untuk itu,MAPAN Indonesia siap membantu aparat penegak hukum, jika ada pelaku/pengguna narkoba ingin direhabilitasi, kita siap,itu kita lakukan dengan gratis,lewat BNN” ungkapnya.


“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa MAPAN Indonesia siap melakukan rehabilitasi pengguna narkoba secara gratis karena pengguna adalah korban, dan orang yang sedang sakit.



Seluruh elemen masyarakat harus peduli dan beregerak bersama penegak hukum,untuk melawan dan menghentikan kegiatan peredaran Narkoba,jangan biarkan penegak hukum bekerja sendiri saja,memberatas Narkoba merupakan tanggung jawab bersama,tangkap para pengedar dan bandar narkoba di disetiap daerah masing-masing,tegas RD75 saat dihubungi lewat telepon seluler Senin 25/01/2021.(Tim)

×
NewsKPK.com Update