Notification

×

Iklan

Iklan

PPA Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka Persetubuhan Anak

Selasa | 6/30/2026 WIB Last Updated 2026-06-30T04:53:22Z


ROTE NDAO - Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan langkah akhir penyidik kepolisian untuk membuat terang suatu perkara pidana, Mulai dari tahap penyelidikan hingga pada tahap penyidikan.


Melalui Unit PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melakukan Tahap

Dua penyerahan tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak atas tersangka Simon Sau yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Rote Ndao 


Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti pada Senin,29/6 2026.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Berkas perkara nomor : 1 BP / 06 / IV / RES.1.24. / 2026 / Reskrim, tanggal 22 April 2026 atas nama tersangka SIMON SAU 


Adapun Tersangka dan Barang Bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Muhamad Khafids Nufaisa S.H.

Penyerahan tersangka Persetubuhan anak dan barang Bukti disaksikan langsung oleh 

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao Wilibrodus Harum S.H., M.H. turut didampingi Penasehat Hukum Adimusa B.Zacharias, S.H dan Rekan-rekan

×
NewsKPK.com Update