ROTE NDAO - Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan langkah akhir penyidik kepolisian untuk membuat terang suatu perkara pidana, Mulai dari tahap penyelidikan hingga pada tahap penyidikan.
Melalui Unit PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melakukan Tahap
Dua penyerahan tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak atas tersangka Simon Sau yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti pada Senin,29/6 2026.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Berkas perkara nomor : 1 BP / 06 / IV / RES.1.24. / 2026 / Reskrim, tanggal 22 April 2026 atas nama tersangka SIMON SAU
Adapun Tersangka dan Barang Bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Muhamad Khafids Nufaisa S.H.
Penyerahan tersangka Persetubuhan anak dan barang Bukti disaksikan langsung oleh
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao Wilibrodus Harum S.H., M.H. turut didampingi Penasehat Hukum Adimusa B.Zacharias, S.H dan Rekan-rekan

