Notification

×

Iklan

Iklan

IFC Minta Ketegasan Polres Kepsul Usut Tuntas Kejahatan Tipikor Pultab

Sabtu | 10/19/2019 WIB Last Updated 2019-10-19T04:58:47Z
TALIABU - Ketua Umum Indonesia Fight Corruption, "Intan Sari Geny minta dengan Ketegasan Kepada Polres Kepulauan Sula Segera Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Kejahatan  Korupsi Marajalela di Pulau Taliabu atas Temuan BPK RI  Pada TA 2018, Dengan No  21.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tanggal : 22 Mei 2019.

Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang menganggarkan anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai Rp.142.882.995.971,69 dan telah direalisasikan senilai Rp127.436.045.783,76 atau 89,19%.

Realisasi tersebut dianlaranya untuk pekerjaan pembangunan Jembatan Air Ratahaya 4 {beton - lanjutan) dan pembangunan jalan akses dalam kota Samuya (Lapen).

Hasil pemeriksaan fisik dan dokumen pekerjaan diuraikan sebagai berikut.

Pembangunan Jembatan Air Ratahaya 4 (beton - lanjutan) dilaksanakan oleh CV.Liver Jaya  berdasarkan Kontrak Nomor 602.1/35/KONT/KONTRAK/DPU-PR/PT/2019
tanggal 31 Agustus 2018 dengan nilai kontrak senilai Rp2.302.048.000,00. Masa pelaksanaan selama 120 hari mulai dari tanggal 31 Agustus 2018 sampai dengan 28 Desember 2018. tuturnya..

Pembayaran uang muka 30% atas pekerjaan telah direalisasikan senilai Rp 690.914.400,00 berdasarkan SP2D Nomor 2010/SP2D-LS 1.03.01/20I8 tanggal 1 Oktober 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama dengan Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 18 Februari 2019, diketahui bahwa pekerjaan sampai dengan masa pelaksanaan kontrak belum mulai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana,akan tetapi sebagian material seperti besi telah berada di lokasi pekerjaan dan telah dibangun direksi  barak pekerja.

 Berdasarkan pernyataan pihak CV Iiver Jaya  diperoleh penjelasan bahwa
dalam hal tersebut terjadi karena terkendala masalah bahan baku besi baja yang belum
datang dari Surabaya sehingga pihak kontraktor pelaksana belum melanjutkan pengerjaan di area!  lokasi pekerjaan akan tetapi pembongkaran gelagar lama
jembatan telah dilaksanakan.

Permasalahan tersebut sesuai dengan penjelasan PPK (Sdr. SB) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan terkendala karena belum adanya material
besi baja yang merupakan bahan besi pabrikasi harus dipesan di Surabaya.

Pekerjaan yang dapat dimulai pelaksanaannya hanyalah pekerjaan bongkar bagian gelagar atas
bangunan jembatan lama.

Dari uraian di atas, diketahui bahwa penjelasan dan mekanisme yang dilakukan oleh PPK bertentangan dengan ketentuan bahwa kontraktor bersama dengan PPK bertanggung jawab sepenuhnya atas penyelesaian progres pekerjaan.

Maka dari itu IFC Minta dengan Tegas Polres Kepsul Segara Usut Tuntas Tindak Kejahatan  Pidana Korupsi di Pultab. " tegasnya IFC ," Intan

Reporter : Rajak
×
NewsKPK.com Update