Kab.Inhil - Yang di sebelumnya telah di beritakan tentang adanya dugaan temuan LHP BPK RI yang mana data tersebut diduga data Pdf.LKPD LHP BPK RI, di kabupaten INHIL provinsi Riau, Diduga Ada Temuan LHP BPK RI Di Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Inhil Dugaan Dana Publikasi Media,sebesar Rp.39.825.636.36. di ungkapkan menjelaskan pada Halaman 603 bahwa, "Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Belanja jasa publikasi pada Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik dilaksanakan melalui kegiatan Pengembangan Kemitraan Lembaga Komunikasi. Belanja tersebut dimaksudkan untuk mempublikasikan, mempromosikan, dan menginformasikan kegiatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berupa kerja sama dengan media massa melalui penerbitan advertorial, advertorial khusus, galeri foto, banner, siaran langsung, dan iklan layanan masyarakat. Jelas pada halaman 603 tersebut
Lanjut di jelaskan lagi pada Pdf.LKPD LHP BPK RI di halaman 603 bahwa,'Dalam kegiatan tersebut, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik bekerja sama dengan 34 media cetak dan 73 media siber yang telah diverifikasi oleh tim teknis verifikasi,Prosedur dan persyaratan kerja sama dengan media massa diatur melalui Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 38 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Penetapan Kriteria Kerja Sama Media Cetak dan Media Siber di Lingkungan Pemkab Indragiri Hilir yang berlaku mulai 1 Januari 2017.ungkap di jelaskan pada halaman 603 pdf. Lkpd Lhp bpk tersebut
Peraturan tersebut diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 55 Tahun 2016 Tanggal 21 Desember 2016 yang berlaku mulai 1 Januari 2017. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 38 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Penetapan Kriteria Kerja Sama Media Cetak dan Media Siber di Lingkungan Pemkab
Indragiri Hilir sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 55 Tahun 2016 tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah berlakunya Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 27 Tahun 2017 Tanggal 10 Agustus 2017 tentang Persyaratan dan Penetapan Kriteria Kerja Sama Media Cetak dan Media Elektronik di Lingkungan Pemkab Indragiri Hilir.
Meskipun berlaku pada 10 Agustus 2017, peraturan ini baru dapat berlaku efektif setelah penetapan Perubahan APBD Tahun 2017 pada 23 November 2017. Sesuai ketentuan, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik wajib
memverifikasi persyaratan, kualifikasi teknis, dan menetapkan peringkat poin sebagai dasar perjanjian kerja sama dan dasar pembayaran maksimal kepada media massa. Untuk keperluan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik. 'ungkap di jelaskan pada pdf.lkpd lhp bpk ri halaman 603 tersebut
Lanjut lagi di sebutkan menjelaskan di halaman 604 bahwa "membentuk Tim Teknis Verifikasi Kerja Sama dengan Media Cetak dan Media Elektronik Tahun 2017 sesuai Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Nomor 04.02/UM/Kominfo-PS/IV/10 Tanggal 14 April 2017. " jelaskan juga pada halaman 604 tersebut bahwa,"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tim teknis verifikasi telah menerbitkan penetapan peringkat poin terhadap sebanyak 57 media cetak dan 89 media siber. Atas media massa yang telah ditetapkan peringkat poinnya tersebut, tim teknis verifikasi menetapkan 34 media cetak dan 73 media siber yang lulus verifikasi persyaratan dan kualifikasi teknis,
Berdasarkan KAK dan keterangan dari PPTK, diketahui bahwa pembayaran terhadap 34 media cetak dan 73 media siber tersebut tidak didasarkan atas peringkat poin, tetapi berdasarkan perhitungan harga satuan dari tahun-tahun sebelumnya, surat penawaran dari media massa, dan ketersediaan anggaran, Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Tim Teknis Verifikasi, diketahui bahwa peringkat poin hanya digunakan untuk menentukan lulus tidaknya media massa dan tidak digunakan sebagai komponen dalam menghitung nilai maksimal pembayaran kepada media massa. Sesuai ketentuan, peringkat poin merupakan salah satu komponen utama dalam menghitung pembayaran kepada media massa.
Berdasarkan penetapan peringkat poin dari tim teknis verifikasi, dilakukan perhitungan ulang atas belanja jasa publikasi dari 1 Januari sampai 23 November 2017 sesuai Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 38 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 55 Tahun 2016.Hasil perhitungan ulang atas pembayaran menunjukkan bahwa realisasi belanja bahan publikasi pada Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik melebihi dari yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp39.825.636,36 ."sebut di jelaskan diduga pada Pdf.lkpd lhp bpk ri
Halaman 604 tersebut.
Sumber: data diduga pdf.LKPD LHP BPK RI
Atas hal tersebut awak media mencoba mengkomfirmasi Kadis kominfo kab.Inhil melalui whatsApp tangal 12/10 14:20: Izin komfirmasi pak kadis kominfo inhil..itu rilisan hanya separuh halaman dari satu halaman..total halaman 7 lagi,
Gimana pak kira-kira,,?
[12/10 14:57] Kepala Diskominfo Inhil: Nnt sy koord dg inspektorat inhil
jawab kadis kominfo melalui whatsApp,,
Lp/tim gabungan
Lanjut di jelaskan lagi pada Pdf.LKPD LHP BPK RI di halaman 603 bahwa,'Dalam kegiatan tersebut, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik bekerja sama dengan 34 media cetak dan 73 media siber yang telah diverifikasi oleh tim teknis verifikasi,Prosedur dan persyaratan kerja sama dengan media massa diatur melalui Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 38 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Penetapan Kriteria Kerja Sama Media Cetak dan Media Siber di Lingkungan Pemkab Indragiri Hilir yang berlaku mulai 1 Januari 2017.ungkap di jelaskan pada halaman 603 pdf. Lkpd Lhp bpk tersebut
Peraturan tersebut diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 55 Tahun 2016 Tanggal 21 Desember 2016 yang berlaku mulai 1 Januari 2017. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 38 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Penetapan Kriteria Kerja Sama Media Cetak dan Media Siber di Lingkungan Pemkab
Indragiri Hilir sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 55 Tahun 2016 tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah berlakunya Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 27 Tahun 2017 Tanggal 10 Agustus 2017 tentang Persyaratan dan Penetapan Kriteria Kerja Sama Media Cetak dan Media Elektronik di Lingkungan Pemkab Indragiri Hilir.
Meskipun berlaku pada 10 Agustus 2017, peraturan ini baru dapat berlaku efektif setelah penetapan Perubahan APBD Tahun 2017 pada 23 November 2017. Sesuai ketentuan, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik wajib
memverifikasi persyaratan, kualifikasi teknis, dan menetapkan peringkat poin sebagai dasar perjanjian kerja sama dan dasar pembayaran maksimal kepada media massa. Untuk keperluan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik. 'ungkap di jelaskan pada pdf.lkpd lhp bpk ri halaman 603 tersebut
Lanjut lagi di sebutkan menjelaskan di halaman 604 bahwa "membentuk Tim Teknis Verifikasi Kerja Sama dengan Media Cetak dan Media Elektronik Tahun 2017 sesuai Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Nomor 04.02/UM/Kominfo-PS/IV/10 Tanggal 14 April 2017. " jelaskan juga pada halaman 604 tersebut bahwa,"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tim teknis verifikasi telah menerbitkan penetapan peringkat poin terhadap sebanyak 57 media cetak dan 89 media siber. Atas media massa yang telah ditetapkan peringkat poinnya tersebut, tim teknis verifikasi menetapkan 34 media cetak dan 73 media siber yang lulus verifikasi persyaratan dan kualifikasi teknis,
Berdasarkan KAK dan keterangan dari PPTK, diketahui bahwa pembayaran terhadap 34 media cetak dan 73 media siber tersebut tidak didasarkan atas peringkat poin, tetapi berdasarkan perhitungan harga satuan dari tahun-tahun sebelumnya, surat penawaran dari media massa, dan ketersediaan anggaran, Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Tim Teknis Verifikasi, diketahui bahwa peringkat poin hanya digunakan untuk menentukan lulus tidaknya media massa dan tidak digunakan sebagai komponen dalam menghitung nilai maksimal pembayaran kepada media massa. Sesuai ketentuan, peringkat poin merupakan salah satu komponen utama dalam menghitung pembayaran kepada media massa.
Berdasarkan penetapan peringkat poin dari tim teknis verifikasi, dilakukan perhitungan ulang atas belanja jasa publikasi dari 1 Januari sampai 23 November 2017 sesuai Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 38 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 55 Tahun 2016.Hasil perhitungan ulang atas pembayaran menunjukkan bahwa realisasi belanja bahan publikasi pada Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik melebihi dari yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp39.825.636,36 ."sebut di jelaskan diduga pada Pdf.lkpd lhp bpk ri
Halaman 604 tersebut.
Sumber: data diduga pdf.LKPD LHP BPK RI
Atas hal tersebut awak media mencoba mengkomfirmasi Kadis kominfo kab.Inhil melalui whatsApp tangal 12/10 14:20: Izin komfirmasi pak kadis kominfo inhil..itu rilisan hanya separuh halaman dari satu halaman..total halaman 7 lagi,
Gimana pak kira-kira,,?
[12/10 14:57] Kepala Diskominfo Inhil: Nnt sy koord dg inspektorat inhil
jawab kadis kominfo melalui whatsApp,,
Lp/tim gabungan