Simalungun-Sumut. Bangunan tempat usaha di pinggiran jalan Rajamin Purba, Huta 7, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kamis 3/10/2019 di bongkar SatPol. Pamongpraja Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Keberadaan bangunan warung yang semi permanen tersebut berdiri/di bangun tanpa izin. Hal ini di sebut Kasat Pol. PP Kabupaten Simalungun, Pahala R B Sinaga kepada pemilik warung menerangkan, "Apa yang dilakukan ini sudah menyalahi aturan yang ada. Karena di bahu jalan tidak di benarkan berdiri bangunan.
Kepada pemilik warung Pahala juga menyampaikan,"bahwa surat pemberitahuan sudah di disampaikan beberapa waktu lalu, agar pemilik membongkar sendiri, namun hingga Satpol PP datang, belum ada tindakan dari pemilik, makanya dilakukan pembongkaran", terangnya.
Pembongkaran bangunan ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP , dan di dampingi 2 anggota Polisi Militer, dan Polisi dari Polsek Bangun. Sedangkan Camat Siantar tidak terlihat mendampingi Kasat Pol. PP saat proses pembongkaran, hanya terlihat memperhatikan salah satu bangunan warung yang terbuat dari bambu di bongkar sendiri oleh pemiliknya.
Pada saat aksi pembongkaran oleh satpol PP ini sempat di hadang dan mendapat tanggapan dari salah seorang pemiknya. Kepada kasat Pol. PP pemilik tersebut mengaku, dirinya memdapat rekomendasi dari oknum Pj. Pangulu/Kepala Desa John Vento Purba untuk membuat/mendirikan warung di area jalan Rajamin Purba tersebut.
Salah seorang warga juga sempat meminta kepada Kasat Pol PP, untuk menghadirkan Camat yang tidak terlihat mendampingi KasatPol. Tak hanya itu, pemilik juga minta agar Pj. Pangulu/Kepala Desa yang mengundang mereka agar di hadirkan agar bisa menjelaskan.
Kasapol PP sempat dihadang dan diprotes beberapa ibu-ibu pemilik warung. Mereka minta agar pembongkaran dibatalkan.
“Bapak jangan asal main bongkar, pikirkan dong nasib kami. Kami tidak mungkin membangun sendiri, tanpa ada instruksi atasan kami. Tolong pikirkan lagi untuk pembongkaran ini pak”, ucap seorang perempuan kepada petugas. (Umri)
Keberadaan bangunan warung yang semi permanen tersebut berdiri/di bangun tanpa izin. Hal ini di sebut Kasat Pol. PP Kabupaten Simalungun, Pahala R B Sinaga kepada pemilik warung menerangkan, "Apa yang dilakukan ini sudah menyalahi aturan yang ada. Karena di bahu jalan tidak di benarkan berdiri bangunan.
Kepada pemilik warung Pahala juga menyampaikan,"bahwa surat pemberitahuan sudah di disampaikan beberapa waktu lalu, agar pemilik membongkar sendiri, namun hingga Satpol PP datang, belum ada tindakan dari pemilik, makanya dilakukan pembongkaran", terangnya.
Pembongkaran bangunan ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP , dan di dampingi 2 anggota Polisi Militer, dan Polisi dari Polsek Bangun. Sedangkan Camat Siantar tidak terlihat mendampingi Kasat Pol. PP saat proses pembongkaran, hanya terlihat memperhatikan salah satu bangunan warung yang terbuat dari bambu di bongkar sendiri oleh pemiliknya.
Pada saat aksi pembongkaran oleh satpol PP ini sempat di hadang dan mendapat tanggapan dari salah seorang pemiknya. Kepada kasat Pol. PP pemilik tersebut mengaku, dirinya memdapat rekomendasi dari oknum Pj. Pangulu/Kepala Desa John Vento Purba untuk membuat/mendirikan warung di area jalan Rajamin Purba tersebut.
Salah seorang warga juga sempat meminta kepada Kasat Pol PP, untuk menghadirkan Camat yang tidak terlihat mendampingi KasatPol. Tak hanya itu, pemilik juga minta agar Pj. Pangulu/Kepala Desa yang mengundang mereka agar di hadirkan agar bisa menjelaskan.
Kasapol PP sempat dihadang dan diprotes beberapa ibu-ibu pemilik warung. Mereka minta agar pembongkaran dibatalkan.
“Bapak jangan asal main bongkar, pikirkan dong nasib kami. Kami tidak mungkin membangun sendiri, tanpa ada instruksi atasan kami. Tolong pikirkan lagi untuk pembongkaran ini pak”, ucap seorang perempuan kepada petugas. (Umri)