Notification

×

Iklan

Iklan

Ir. Kartono Kwan Bikin Eksepsi Sendiri Setara Advokat Dan Dibacakan Secara On-line

Kamis | 4/09/2020 WIB Last Updated 2020-04-09T05:54:50Z

Surabaya-newsKPK.com, Sidang telekonferensi ( pertemuan langsung dalam sidang yang berbasis elektronik), Ir.Kartono Kwan eksepsi dakwaan Duta Amelia selaku,Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Perak Surabaya, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (9/4/2020).

Dipersidangan, terdakwa membacakan eksepsi yang dibuat sendiri. Eksepsi terdakwa dalam pantauan persidangan, dibuat setara advokat.

Eksepsi yang dibuat sendiri terdakwa yang setara advokat tampak saat dibacakannya eksepsi tersebut, berupa, surat dakwaan JPU dinilai prematur, surat dakwaan dibuat berdasarkan BAP, ketidak sinkronan surat dakwaan sangat fatal dan merugikan terdakwa.

Hal lainnya, yang disampaikan terdakwa, surat dakwaan disusun waktu, tempat tidak dilakukan berdasarkan pasal 143 dan memohon kepada Widarti selaku, Majelis Hakim guna membatalkan dakwaan JPU demi hukum.

Masih menurutnya, jeratan pasal 372 dan pasal 55 karena turut serta melakukan padahal ia (terdakwa) tidak ada niatan buruk lantaran, omsetnya alami penurunan.

Dalam hal ini, terdakwa sampaikan, antara ia (terdakwa ) dengan MNC Bank murni perkara piutang karena tertera dalam jangka waktu 15 tahun.

Hal tersebut, dalam pengakuan terdakwa mendapat persetujuan dalam piutang bahwa ia telah melakukan sesuai prosedur, profil terdakwa toh !, memenuhi persyaratan.

Diujung eksepsi, terdakwa memohon agar Majelis Hakim menerima eksepsi dan membatalkan dakwaan JPU.

Usai eksepsi terdakwa Majelis Hakim memberi kesempatan kepada JPU guna menanggapi eksepsi. Dalam kesempatan tersebut, JPU memohon waktu pada Selasa (14/4/2020) akan menanggapi eksepsi terdakwa.                                                MET.
×
NewsKPK.com Update